Efin pajak adalah Electronic Filing Identification Number,  berupa numerik unik yang dikeluarkan untuk wajib pajak  oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Efin merupakan kelengkapan dari setiap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik untuk NPWP Orang Pribadi maupun Badan.Â
Kegunaan dari efinÂ
1. untuk mengaktifkan akun WP pada saat pertama kali masuk ke djponline.pajak.go.idÂ
2. untuk membuat password baru apabila WP lupa password masuk ke djponline.paj.go.id Â
Dari guna efin diatas dapat diketahui bahwa apabila WP masih ingat dengan password untuk masuk ke djponline.pajak.go.id maka WP tidak perlu efin, tetapi apabila WP lupa passwod maka WP perlu efin untuk membuat password baru.
Efin untuk setiap NPWP tidak pernah berubah numeriknya, saran saya apabila WP sudah memiliki efin sebaiknya disimpan dengan baik.
Bagaimana cara mendapatkan efin
1. WP Orang Pribadi
a. Untuk WP yang belum pernah mendapatkan efin bisa datang langsung ke KPP terdekat, dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu NPWP, materai 10.000 1 lembar, mengisi formulir permintaan efin.
b. Untuk WP yang lupa efin bisa datang langsung ke KPP dengan membawa syarat-syarat pada poin a atau melalui email : lupa.efin@pajak.go.id
2. WP Badan
Datang langsung ke KPP terdaftar, dengan membawa fotokopi kartu NPWP, fotokopi NPWP salah satu pengurus, materai 10.000 1 lembar, mengisi formulir permohonan peermintaan kembali efin. Perlu diingat bahwa status NPWP pengurus harus aktif tidak boleh Non Efektif (NE)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H