Datang langsung ke KPP terdaftar, dengan membawa fotokopi kartu NPWP, fotokopi NPWP salah satu pengurus, materai 10.000 1 lembar, mengisi formulir permohonan peermintaan kembali efin. Perlu diingat bahwa status NPWP pengurus harus aktif tidak boleh Non Efektif (NE)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!