Mohon tunggu...
fatmawati faisol
fatmawati faisol Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Doktoral (S3) Universitas Sriwijaya Tahun 2023

Saat ini bekerja di KPP Pratama Palembang Ilir Barat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa eFin Pajak? Apa Guna eFin? Bagaimana Cara Mendapatkan eFin?

5 Februari 2024   21:30 Diperbarui: 5 Februari 2024   21:32 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efin pajak adalah Electronic Filing Identification Number,  berupa numerik unik yang dikeluarkan untuk wajib pajak  oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Efin merupakan kelengkapan dari setiap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik untuk NPWP Orang Pribadi maupun Badan. 

Kegunaan dari efin 

1. untuk mengaktifkan akun WP pada saat pertama kali masuk ke djponline.pajak.go.id 

2. untuk membuat password baru apabila WP lupa password masuk ke djponline.paj.go.id  

Dari guna efin diatas dapat diketahui bahwa apabila WP masih ingat dengan password untuk masuk ke djponline.pajak.go.id maka WP tidak perlu efin, tetapi apabila WP lupa passwod maka WP perlu efin untuk membuat password baru.

Efin untuk setiap NPWP tidak pernah berubah numeriknya, saran saya apabila WP sudah memiliki efin sebaiknya disimpan dengan baik.

Bagaimana cara mendapatkan efin

1. WP Orang Pribadi

a. Untuk WP yang belum pernah mendapatkan efin bisa datang langsung ke KPP terdekat, dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu NPWP, materai 10.000 1 lembar, mengisi formulir permintaan efin.

b. Untuk WP yang lupa efin bisa datang langsung ke KPP dengan membawa syarat-syarat pada poin a atau melalui email : lupa.efin@pajak.go.id

2. WP Badan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun