Mohon tunggu...
Fatma Wati
Fatma Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adat Pernikahan dan Larangan Poligami di Desa Penglipuran

10 November 2022   17:21 Diperbarui: 10 November 2022   17:41 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai program studi yang ingin terus berinovasi, tentu saja Program Studi Ahwal Syakhsiyah (AS) di SETIA WS masih memerlukan pembenahan diri, dan masih memerlukan acuan terhadap komponen-komponennya. Untuk itu, SETIA WS mengadakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Desa Panglipuran yang dikenal dengan keunikan adatnya.

Agar mahasiswa mengetahui lebih mendalam bagaimana sistem pernikahan di desa Pangglipuran dan tidak dibolehkannya berpoligami untuk kaum lelaki. Dengan demikian mahasiswa dapat mengambil berbagai macam pelajaran yang terbilang tidak biasanya. 

Bisa pula sebagai sarana mahasiswa dalam mengembangkan pola pikir dalam dunia pembelajaran bahwa aturan pernikahan desa Panglipuran yang dapat berjalan sedemikian rupa karena terdapat sanki apabila melanggarnya.

RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka di ambil rumusan masalah sebagai berikut :
Bagaimana pelaksanaan pernikahan di desa Panglipuran?
Bagaimana pelaksanaan pernikahan jika orang luar desa panglipuran menikah sama penduduk asli dari desa panglipuran?
Bagaimana sistem pernikahan poligami dan akibat hukumnya?

TUJUAN PENULISAN

Mengetahui bagaimana pelaksanaan pernikahan di desa Panglipuran
Mengetahui bagaimana pelaksanaan pernikahan jika orang luar desa panglipuran menikah sama penduduk asli dari desa panglipuran
Mengetahui bagaimana sistem pernikahan poligami dan akibat hukumnya.

PEMBAHASAN

Pelaksanaan Perkawinan Di Desa Panglipuran

Dewasa ini di Indonesia telah dibentuk hukum perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yakni Undang-Undang No 1 tahun 1974.  Menurut pasal 2 ayat (1) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing -- masing agamanya dan kepercayaanya itu. Yang dimaksud hukum masing -- masing agamanya dan kepercayaanya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang- undang ini (UU No 1 tahun 1974). Dan disamping itu tiap -- tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Begitu pun dengan pelaksanaan perkawinan yang ada di desa penglipuran kabupaten Bangli. Hanya saja yang membedakan dalam pelaksanaan perkawinan di desa adat penglipuran ini tradisi leluhurnya sangat kental dan wajib dilaksanakan dengan upacara sesuai dengan tradisi adat yang telah dibuat dan di sepakati Bersama serta mewajibkan untuk menghadirkan kepala adat dalam prosesi perkawinannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun