beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan
perundang-undangan Negara atau pun pemerintah harus mewujudkan tercapainya
tujuan martabat dan harkat manusia, terutama hak-hak dasar kodrat manusia (hak
asasi), Kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada
potensi budi pekerti manusia. Yang juga memiliki hubungan dengan norma-ndan kebudayaan baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupunÂ
terhadap lingkungannya, adalah perwujudan dari pengamalan nilai-nilaiÂ
kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya bermoral dan beragama. orma
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H