Dalam perkembangannya di era digital, serta dalam bingkai era reformasi,
aktualisasi sila" kemanusiaan yang adil dan beradab" belumlah sepenuhnya
dilakukan sesuai Amanah Undang-Undang. Nilai kemanusian semakin sulit
dirasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Tolok ukur ini bisa kita lihat pada
tayangan-tayangan di media elektronik (TV, internet) yang setiap hari
menyuguhkan berita yang sangat bertentangan dengan nila-inilai kemanusiaan.
Berita pembunuhan, penganiayaan, pelecehan hampir tiap hari menjadi konsumsi
masyarakat saat ini, dan merupakan suatu peristiwa yang tidak lagi aneh dalam
mindset kita. Terlebih dewasa ini fenomena merajalelanya kekerasan dan
pelanggaran hak-hak asasi manusia yang semakin luas dan tidak mengindahkan
etika moral dan kemanusiaan semakin bermunculan di Indonesia. Hal ini bertolak
belakang dengan Pancasila khususnya sila kedua yang menjadi dasar bahwa
Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
MAKNA PANCASILA
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai dasar fundamental dalam
kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Kemanusiaan yang adil
dan beradab juga mengandung suatu nilai kesadaran sikap moral dan tingkah laku
manusia yang didasarkan pada potensi budi dan nurani manusia dalam hubungan
dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri,
terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Kemanusiaan yang adil
dan beradab memiliki makna substansial pengakuan terhadap harkat dan martabat
manusia yang luhur, tanpa harus dibeda-bedakan antara satu sama lainnya karena
perbedaan keyakinan politik, status sosial dan ekonomi, asalusul, keturunan, ras,
warna kulit, bahasa, agama, budaya, adat istiadat, suku, dan perbedaan lainnya.
Sehingga perwujudan dari kepribadian seseorang akan tampak dalam keseluruhan
pribadi manusia dalam hubungan interaksinya dengan manusia lainnya di
lingkungan hidupnya. Kedudukan yang sederajat dalam bersosial dan dalam
bermasyarakat harus dilaksanakan sebagai bagian dari menjunjung tinggi
kemanusiaan, maka manusia mengharuskan dirinya untuk bisa saling menghargai
sesamanya.
KESIMPULAN
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab juga mengandung arti, bahwa Negara
harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan
perundang-undangan Negara atau pun pemerintah harus mewujudkan tercapainya
tujuan martabat dan harkat manusia, terutama hak-hak dasar kodrat manusia (hak
asasi), Kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada
potensi budi pekerti manusia. Yang juga memiliki hubungan dengan norma-ndan kebudayaan baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun
terhadap lingkungannya, adalah perwujudan dari pengamalan nilai-nilai
kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya bermoral dan beragama. orma
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H