pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu ditujukan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) baik Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain memilih anggota legislatif, pemilu
juga untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk membentuk pemerintahan yang
demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Kaum muda memiliki peran yang sangat penting dalam politik dan pemilihan umum,
sebuah peran yang tidak boleh diabaikan atau diremehkan. Representasi yang adil dalam proses