pemilu. Untuk menghasilkan pemilu yang kredibel, hal ini dimaksudkan Generasi muda
tidak diragukan lagi memenuhi syarat untuk melakukan tugas pengawasan partisipatif karena
mereka terbiasa dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Peningkatan partisipasi
masyarakat diperlukan untuk menjaga pesta demokrasi ini selama lima tahun ke depan,
terutama di kalangan anak muda.
Pemilihan umum merupakan sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang
menganut asas demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara
untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Dalam pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa pemilihan umum, selanjutnya disebut