Mohon tunggu...
Fatma Kholida
Fatma Kholida Mohon Tunggu... Lainnya - lulusan dari bahasa yang pindah haluan ke sosiologi

mahasiswi UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penanganan Covid-19 dan Vaksinasi Masyarakat di Kelurahan Padomasan

20 November 2021   11:05 Diperbarui: 20 November 2021   11:13 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak dan kebijakan untuk berdiam diri di dalam rumah merubah kebiasaan masyarakat dan menimbulkan banyak dampak bagi masyarakat juga, hal ini merupakan contoh negatif adanya kebijakan dari pemerintah untuk masyarakat. Selain itu dampak positif bagi masyarakat yaitu mengurangi penyebaran covid lebih luas, dan mempercepat penanganan covid sendiri. Tetpi dengan kebijakan dari pemerintah tersebut masih banyak masyarakat yang susah untuk mengikuti kebijakan tersebut dan akhirnya membuat angka kasus covid naik dan penaganan yang menjadi lambat, masih banyak masyarakat yang berkerumun atau berkumpul dan akhirnya menyebabkan tambahnya angka kasus covid 19 ini, dan masih banyak masyarakat yang enggan mematuhi protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mancuci tangan, dan mengurangi mobilitas. Oleh karena itu pemerintah sekarang mewajibkan masyarakat untuk mengikuti atau berpartisipas dalami program vaksinasi dengan tujuan untuk mencegah percepatan laju penyebaran kasus covid 19 ini.

Vaksinasi sangat membantu untuk menekan percepatan penyebaran virus kepada masyarakat. Program vaksinasi covid 19 di Indonsia dimulai pada tanggal 13 Januari 2021. Untuk gelombang pertama, vaksinasi tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia. Pada gelombang kedua, sasaran vaksinasi bagi masyarakat kelompok rentan dan masyarakat umum lainnya. Pemerintah menargetkan 181,5 juta orang untuk mendapatkan vaksinasi covid 19 pada Maret 2021. Untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, pemirintah Indonesia berusaha menjamin ketersediaan vaksin. Jenis vaksin yang telah dan akan digunakan di Indonesia adalah AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Sinovac (Kemenkes RI, 2020). Kelima jenis tersebut memiliki efikasi yang berbeda-beda berdasarkan uji klikis yang telah dilakukan (Narila Mutia Nasir, 2021). Pengurangan resiko dan transmisi covid 19 tersebut dapat diturunkan jika terbentuk herd immunity yang dapat dicapai melalui kebijakan vaksinasi. Jika seseorang memiliki imunitas terhadap covid 19 maka secara tidak langsung dia akan melindungi individu lainnya yang tidak memiliki imunitas. Oleh kerena vaksinasi dengan target tertentu diperkirakan dapat membantu menghentikan laju penyebaran virus kepada individu lainnya. Program vaksinasi ini juga dilakukan di daerah pedesaan juga, sama halnya yang dilakukan oleh kelurahan desa Padomasan, dengan perintah dari kecamatan untuk melakukan vaksinasi bagi masyarakat desa dan sekitarnya.

PENANGANAN COVID 19 DI KELURAHAN DESA PADOMASAN

Kelurahan desa Padomasan memiliki tiga dukuh yaitu dukuh Plolok, dukuh Padomasan, dan dukuh Mendolo. Pemerintahan desa yang terletak di dukuh Padomasan dengan anggota perangan dari tiga dukuh. Adanya pandemi covid 19 ini kelurahan desa Padomasan juga mengalami dampaknya, salah satunya terhambatnya kegiatan yang mengharuskan partisipasi orang banyak seperti sosialisasi. Adanya kebijakan PPKM yang dibuat pemerintah ini sangat membatasi kegiatan para perangkat desa untuk melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait Covid 19 ini.

Padomasan merupakan desa yang masih banyak masyarakatnya enggan mengikuti kebijakan pemerintah seperti memakai masker saat berada diluar, dan enggan melakukan protokol kesehatan, dan masih banyak masyarakt yang enggan melakukan vaksinasi. Oleh karena itu, pihak perangkat desa menjadi susah dalam penanganan covid 19 sendiri, sudah banyak cara dari perangkat untuk penanganan covid ini, mulai dari sosialisasi yang dilakukan melalui benner yang terpasang di berbagai sudut RT yang ada di kelurahan Padomasan, hingga pemantauan langsung kelapangan untuk melihat apakah ada kasus di desa Padomasan. Bahkan para petugas yang dikhususkan untuk menangani covid setiap jam kerja melakukan pemantauan langsung kelapangan dengan tujuan apakah terdapat kasus covid dan memantau masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama untuk pencegahan penyebaran wabah covid 19. Pemerintah menganjurkan kebijakannya kepada masyarakat dengan tujuan untuk mengurangi kasus tambahnya covid di Indonesia, tanpa partisipasi masyarakat tujuan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan tercapai dengan baik. Partisipasi masyarakat dalam penanganan covid 19 mempunyai peran yang sangat penting, masyarakat dapat berperan bukan hanya saja sebagai objek tetapi juga sebagai subjek penanganan covid 19 sendiri. Dan partisipasi sendiri bisa diakukan melalui proses pemaksaan, tetapi pada akhirnya akan menghilangkan arti partisipasi itu sendiri, pertisipasi masyaraat yang baik dalam penanganan penyebaran covid 19 tertu dilakukan dengan sukarela, karena merasa masing-masing individu mempunyai tanggung jawab sendiri untuk kepentingan bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, oleh karena itu dibantu dengan pemerintah yang ada dibawah presiden dan juga sangat memerlukan partisipasi masyarakat untuk menghentikan laju penyebaran covid 19 di Indonesia. (Mulyadi, 2020)

KURANGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT PADOMASAN DALAM VAKSINASI

Banyaknya berita bohong yang beredar di lingkungan masyarakat membuat masyarakat menjadi enggan untuk melakukan vaksinasi. Banyak masyarakat yang mengatakan bahwa setelah melakukan vaksinasi akan memberikan efek yang bahaya bahkan ada yang mengatakan akan meninggal setelah melakukan vaksinasi, selain itu banyaknya masyarakat yang menyepelekan vaksinasi karena dianggap tidak penting, dan tidak membantu. Berbagai cara sudah dilakukan oleh perangkat desa untuk membujuk masyarakatnya ikut berpartisipasi dalam vaksinasi, dari yang diadakan vaksinasi di bali desa, memberikan surat undangan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi, tetapi masih banyak masyarakat yang enggan melakukan, bahkan masyarakat yang ukut berpartisipasi dalam vakinasi yang dilakukan di bali desa Padomasan belum ada setengah dari penduduk desa. Banyaknya alasan yang diajukan masyarakat kepada perangkat desa menjadikan para perangkat susah melakukan atau mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi itu sendiri. Dan adanya kebijakan PPKM yang dilakukan oleh pemerintah menjadikan perangkat desa kesulitan dalam melakukan kegiatan sosialisasi terhadap pentingnya vaksinasi, karena keterbatasan ini juga yang membuat perangkat desa hanya bisa mengusahakan apa yang ada, karena partisipasi masyarakat tidak mungkin dilakukan dengan proses pemaksaan.

Pemerintah bahkan memberikan perlindugan hukum bagi masyarakat terhadap efek samping pasca melakukan vaksinasi Covid 19. Perlindungan hukum ini bersifat preventif dan represif. Perlindungan preventif yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan cara membentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur secara ditail mengenai ketentuan hukum dalam melaksanakan vaksinasi di Indonesia guna mencegah terjadinya masalah dimasyrakat yang berkaitan dengan efek samping pasca vaksinasi. Bentuk perlindungan represif yang dilakukan pemerintah yaitu dengan menugaskan Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama pemerintah daerah provindi dan pemerintah kabupaten/ kota melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian pasca vaksinasi dan juga memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai pelaksanaan vaksinasi covid 19. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan vaksinasi karena sudah terjamin oleh pemerintah. (Rahmi Ayunda, 2021)

KESIMPULAN

Penanganan covid 19 yang paling utama yaitu partisipasi masyarakat dalam melakukan kebijakan-kebijakan pemerintah dengan menjalankan protokol kesehatan, ikut dalam proram vaksinasi dan taat pada aturan yang ada selama masa pandemi ini. tanpa partisipasi masyarakat tujuan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan tercapai dengan baik. Partisipasi masyarakat dalam penanganan covid 19 mempunyai peran yang sangat penting, masyarakat dapat berperan bukan hanya saja sebagai objek tetapi juga sebagai subjek penanganan covid 19 sendiri. Pemerintah bahkan memberikan perlindugan hukum bagi masyarakat terhadap efek samping pasca melakukan vaksinasi Covid 19. Perlindungan hukum ini bersifat preventif dan represif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun