Absrtak
Pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia ini telah berlangsung cukup lama dan cukup lama juga masyarakat, dengan dampak yang sangat terasa bagi masyarakat dan juga negara. Hal ini juga yang menyebabkan masyarakat harus selalu berada dirumah atau stay at home dan melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH). Dan dengan adanya WFH dan juga stay at home bagi masyarakat Indonesia banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan akhirnya menjadi pengangguran. Oleh karena itu pemerintah melakukan penanganan terhadap pendemi covid 19 ini dengan mengajak masyarakat untuk saling bekerja sama agar penyebaran covid dengan tetap menjaga prokes dan menaati peraturan yang ada, dan yang paling penting untuk masyarakat melakukan vaksinasi.
Kata Kunci: Pandemi, Penanganan Covid 19, Vaksinasi
PENDAHULUAN
Pandemi covid yang suda berlangsung cukup lama melanda di Indonesia ini sangat membuat masyarakat dan negara mengalami kesulitan dalam berbagai hal. Banyak masyarakat harus rela keilangan pekerjaan mereka karena pembatasan kerja atau WHF (work from home) yang mengharuskan pera pekerja untuk tetap di dalam rumah dan tidak melakukan kegiatan seperti biasa di luar ruangan. Adanya kebijakan tersebut dari pemerintah bertujuan untuk menekan lanjunya penyebaran covid 19. Tetapi masi banyak masyarakat yang enggan atau seolah-olah mengabaikan kebijakan dari pemerintah untuk tetap dirumah dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah pemerintah anjurkan, masi banyak masyarakat yang keluar dan berkerumun dan menjadikan claster baru muncul dan akhirnya menambah kasus covid yang terjadi di Indonesia.
Dengan bertambahnya kasus covid menjadikan penanganan harus ekstra, dan dengan adanya kebijakan dari pemerintah untuk masyarakat melakukan atau ikut dalam program vaksinasi dengan tujuan untuk menekan lajunya kasus covid dan juga menekan penyebaran covid pada orang lain, program ini diharuskan bagi masyarakat karena banyak manfaat yang bisa kita ambil dari mengikuti vaksinasi. Karakter virus Corona (covid 19) ini sendiri sangat berbeda dengan jenis virus lainnya, seperti influenza, pes, flu burung dan lain sebagainya. Virus corona (covid 19) ini memiliki dampak yang berat bagi penderitanya, karena memiliki efek samping yang bisa menyebabkan kematian bagi pendritanya apabila tidak segera ditangani.
Oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan bagi masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi, karena dengan vaksinasi akan mengurangi angka kasus covid ini, dan melindungi diri kita dan orang lain. Sama halnya yang ada di kelurahan desa Padomasan sendiri, adanya program vaksinasi bagi masyarakat dilakukan untuk mengurangi resiko tertularnya virus covid 19 ini, dan dapat mengurangi angka kasus covid yang ada di kelurahan desa Padomasan sendiri. Tetapi masih banyak masyarakat yang enggan melakukan atau berpartisipasi dalam program vaksinasi ini, banyak masyarakat yang memberikan berbagai alasan yang membuat para perangkat desa susah untuk melaksanakan program vaksinasi ini kepada masyarakat. Sudah banyak cara yang dilakukan oleh para perangkat untuk membuat masyarakat desa Padomasan berpartisipasi dalam program vaksinasi ini. banyaknya berita bohong yang tersebar di lingkungan masyarakat membuat masyarakat menjadi enggan melakukan vaksinasi.
PEMBAHASAN
Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal, sekitar akhir tahun 2019 telah memikul berbagai sektor perekonomian dan sosial yang ada di Indonesia. Pandemi Covid yang saat ini masih terjadi di Indonesia menimbulkan banyak dampak di dalam berbagai bidang, seperti, baik di bidang kesehatan, sosial, pendidikan, dan juga ekonomi. Akibat dari kasus Covid ini, pemerintah mulai melakukan berbagai kebijakan seperti mengeluarkan himbauan social distancing, mengeuarkan himbauan untuk Work From Home bagi pegawai, melakukan pembatasan wilayah, membangun rumah sakit khusus untuk penanganan pasien Covid dan masih banyak lagi. Bukan hanya di Indonesia saja yang mengalami banyak dampak, diberbagai penjuru negara lainnya juga merasakan dampak dari virus corona (covid 19) ini.
Karakter virus Corona (covid 19) ini sendiri sangat berbeda dengan jenis virus lainnya, seperti influenza, pes, flu burung dan lain sebagainya. Virus corona (covid 19) ini memiliki dampak yang berat bagi penderitanya, karena memiliki efek samping yang bisa menyebabkan kematian bagi pendritanya apabila tidak segera ditangani. Persoalan ini menjadi sangat serius karena yang dihadapi adalah ketidakpastian baru, pandemi covid 19 ini menjadi disrupsi sehingga pemrintah perlu mengenali, mengatasi, dan mencegahnya agar ketidakpastian ini segarah berakhir dan keadaan menjadi normal kembali seperti semula. Untuk mencegah penyebaran dan penuralan virus ini menyebar lebih luas di masyarakat, pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk menanganinya dengan tujuan untuk mengentikan laju penyebaran virus ke dalam masyarakat lebih luas, tetapi kebijakan ini mengandung pro dan kontra bagi masyarakat, dan juga menimbulkan dampak negatif maupun positif. (Tuwu, 2020)
Sebagai buntut dari adanyan kebijakan dari pemerintah tersebut, maka semua aktivitas masyarakat yang utamanya kegiatan yang memiliki interaksi antara manusia dengan manusia lainnya atau "face to face", yang awalnya kegiatan yang dilakukan secara langsung di luar rumah, namun karena adanya virus civid 19 dan juga kebijakan pemerintah ini mengharuskan kita untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan bertemu dangan yang lainnya. Semua kegiatan masyarakat baik itu kegiatan publik, kegitan indusrti, kegiatan bisnis, kegiatan pendidikan, kegiatan perkantoran, kegiatan sosial, budaya dan kegiatan lainnya harus dibatasi. Kegiatan pemerintah yang melarang masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah seperti biasa dalam masa pandemi ini tentu sangat bertentangan dengan kebiasaan masyarakat sebelum terjadinya wabah virus corona (covid 19) ini.
Kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak dan kebijakan untuk berdiam diri di dalam rumah merubah kebiasaan masyarakat dan menimbulkan banyak dampak bagi masyarakat juga, hal ini merupakan contoh negatif adanya kebijakan dari pemerintah untuk masyarakat. Selain itu dampak positif bagi masyarakat yaitu mengurangi penyebaran covid lebih luas, dan mempercepat penanganan covid sendiri. Tetpi dengan kebijakan dari pemerintah tersebut masih banyak masyarakat yang susah untuk mengikuti kebijakan tersebut dan akhirnya membuat angka kasus covid naik dan penaganan yang menjadi lambat, masih banyak masyarakat yang berkerumun atau berkumpul dan akhirnya menyebabkan tambahnya angka kasus covid 19 ini, dan masih banyak masyarakat yang enggan mematuhi protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mancuci tangan, dan mengurangi mobilitas. Oleh karena itu pemerintah sekarang mewajibkan masyarakat untuk mengikuti atau berpartisipas dalami program vaksinasi dengan tujuan untuk mencegah percepatan laju penyebaran kasus covid 19 ini.
Vaksinasi sangat membantu untuk menekan percepatan penyebaran virus kepada masyarakat. Program vaksinasi covid 19 di Indonsia dimulai pada tanggal 13 Januari 2021. Untuk gelombang pertama, vaksinasi tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia. Pada gelombang kedua, sasaran vaksinasi bagi masyarakat kelompok rentan dan masyarakat umum lainnya. Pemerintah menargetkan 181,5 juta orang untuk mendapatkan vaksinasi covid 19 pada Maret 2021. Untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, pemirintah Indonesia berusaha menjamin ketersediaan vaksin. Jenis vaksin yang telah dan akan digunakan di Indonesia adalah AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Sinovac (Kemenkes RI, 2020). Kelima jenis tersebut memiliki efikasi yang berbeda-beda berdasarkan uji klikis yang telah dilakukan (Narila Mutia Nasir, 2021). Pengurangan resiko dan transmisi covid 19 tersebut dapat diturunkan jika terbentuk herd immunity yang dapat dicapai melalui kebijakan vaksinasi. Jika seseorang memiliki imunitas terhadap covid 19 maka secara tidak langsung dia akan melindungi individu lainnya yang tidak memiliki imunitas. Oleh kerena vaksinasi dengan target tertentu diperkirakan dapat membantu menghentikan laju penyebaran virus kepada individu lainnya. Program vaksinasi ini juga dilakukan di daerah pedesaan juga, sama halnya yang dilakukan oleh kelurahan desa Padomasan, dengan perintah dari kecamatan untuk melakukan vaksinasi bagi masyarakat desa dan sekitarnya.
PENANGANAN COVID 19 DI KELURAHAN DESA PADOMASAN
Kelurahan desa Padomasan memiliki tiga dukuh yaitu dukuh Plolok, dukuh Padomasan, dan dukuh Mendolo. Pemerintahan desa yang terletak di dukuh Padomasan dengan anggota perangan dari tiga dukuh. Adanya pandemi covid 19 ini kelurahan desa Padomasan juga mengalami dampaknya, salah satunya terhambatnya kegiatan yang mengharuskan partisipasi orang banyak seperti sosialisasi. Adanya kebijakan PPKM yang dibuat pemerintah ini sangat membatasi kegiatan para perangkat desa untuk melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait Covid 19 ini.
Padomasan merupakan desa yang masih banyak masyarakatnya enggan mengikuti kebijakan pemerintah seperti memakai masker saat berada diluar, dan enggan melakukan protokol kesehatan, dan masih banyak masyarakt yang enggan melakukan vaksinasi. Oleh karena itu, pihak perangkat desa menjadi susah dalam penanganan covid 19 sendiri, sudah banyak cara dari perangkat untuk penanganan covid ini, mulai dari sosialisasi yang dilakukan melalui benner yang terpasang di berbagai sudut RT yang ada di kelurahan Padomasan, hingga pemantauan langsung kelapangan untuk melihat apakah ada kasus di desa Padomasan. Bahkan para petugas yang dikhususkan untuk menangani covid setiap jam kerja melakukan pemantauan langsung kelapangan dengan tujuan apakah terdapat kasus covid dan memantau masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama untuk pencegahan penyebaran wabah covid 19. Pemerintah menganjurkan kebijakannya kepada masyarakat dengan tujuan untuk mengurangi kasus tambahnya covid di Indonesia, tanpa partisipasi masyarakat tujuan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan tercapai dengan baik. Partisipasi masyarakat dalam penanganan covid 19 mempunyai peran yang sangat penting, masyarakat dapat berperan bukan hanya saja sebagai objek tetapi juga sebagai subjek penanganan covid 19 sendiri. Dan partisipasi sendiri bisa diakukan melalui proses pemaksaan, tetapi pada akhirnya akan menghilangkan arti partisipasi itu sendiri, pertisipasi masyaraat yang baik dalam penanganan penyebaran covid 19 tertu dilakukan dengan sukarela, karena merasa masing-masing individu mempunyai tanggung jawab sendiri untuk kepentingan bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, oleh karena itu dibantu dengan pemerintah yang ada dibawah presiden dan juga sangat memerlukan partisipasi masyarakat untuk menghentikan laju penyebaran covid 19 di Indonesia. (Mulyadi, 2020)
KURANGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT PADOMASAN DALAM VAKSINASI
Banyaknya berita bohong yang beredar di lingkungan masyarakat membuat masyarakat menjadi enggan untuk melakukan vaksinasi. Banyak masyarakat yang mengatakan bahwa setelah melakukan vaksinasi akan memberikan efek yang bahaya bahkan ada yang mengatakan akan meninggal setelah melakukan vaksinasi, selain itu banyaknya masyarakat yang menyepelekan vaksinasi karena dianggap tidak penting, dan tidak membantu. Berbagai cara sudah dilakukan oleh perangkat desa untuk membujuk masyarakatnya ikut berpartisipasi dalam vaksinasi, dari yang diadakan vaksinasi di bali desa, memberikan surat undangan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi, tetapi masih banyak masyarakat yang enggan melakukan, bahkan masyarakat yang ukut berpartisipasi dalam vakinasi yang dilakukan di bali desa Padomasan belum ada setengah dari penduduk desa. Banyaknya alasan yang diajukan masyarakat kepada perangkat desa menjadikan para perangkat susah melakukan atau mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi itu sendiri. Dan adanya kebijakan PPKM yang dilakukan oleh pemerintah menjadikan perangkat desa kesulitan dalam melakukan kegiatan sosialisasi terhadap pentingnya vaksinasi, karena keterbatasan ini juga yang membuat perangkat desa hanya bisa mengusahakan apa yang ada, karena partisipasi masyarakat tidak mungkin dilakukan dengan proses pemaksaan.
Pemerintah bahkan memberikan perlindugan hukum bagi masyarakat terhadap efek samping pasca melakukan vaksinasi Covid 19. Perlindungan hukum ini bersifat preventif dan represif. Perlindungan preventif yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan cara membentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur secara ditail mengenai ketentuan hukum dalam melaksanakan vaksinasi di Indonesia guna mencegah terjadinya masalah dimasyrakat yang berkaitan dengan efek samping pasca vaksinasi. Bentuk perlindungan represif yang dilakukan pemerintah yaitu dengan menugaskan Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama pemerintah daerah provindi dan pemerintah kabupaten/ kota melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian pasca vaksinasi dan juga memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai pelaksanaan vaksinasi covid 19. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan vaksinasi karena sudah terjamin oleh pemerintah. (Rahmi Ayunda, 2021)
KESIMPULAN
Penanganan covid 19 yang paling utama yaitu partisipasi masyarakat dalam melakukan kebijakan-kebijakan pemerintah dengan menjalankan protokol kesehatan, ikut dalam proram vaksinasi dan taat pada aturan yang ada selama masa pandemi ini. tanpa partisipasi masyarakat tujuan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan tercapai dengan baik. Partisipasi masyarakat dalam penanganan covid 19 mempunyai peran yang sangat penting, masyarakat dapat berperan bukan hanya saja sebagai objek tetapi juga sebagai subjek penanganan covid 19 sendiri. Pemerintah bahkan memberikan perlindugan hukum bagi masyarakat terhadap efek samping pasca melakukan vaksinasi Covid 19. Perlindungan hukum ini bersifat preventif dan represif.
Daftar Pustaka
Mulyadi, M. (2020). Partisipasi Masyarakat Dalam Penanganan Penyebaran Covid 19. Bidang Kesehatan Sosial , 14-17.
Narila Mutia Nasir, I. S. (2021). Kebijakan Vaksinasi COVID 19: Pendekatan Pemodelan Matematika Dinamis Pada Efektivitas Dan Dampak Vaksin Di Indonesia. Jurnal ABDIMAS , 192-193.
Rahmi Ayunda, V. K. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP EFEK SAMPING PASCA PELAKSANAAN VAKSINASI COVID 19 DI INDONESIA. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial , 204.
Tuwu, D. (2020). Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid 19. Jurnal Publicuho , 268.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H