Mohon tunggu...
Fatkhur Rozi
Fatkhur Rozi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Pendidikan Jasmani dan Olahraga di IAIN Salatiga dan Majelis Sabuk Hitam (MSH) INKAI DAN II, Anggota Pengurus Pusat Studi Gender dan Anak IAIN Salatiga

just play, have fun, enjoy the game, and get the goal Kebenaran jika hanya didiamkan tidak disuarakan dan diamalkan akan menjadi sebuah keniscayaan belaka. Belajar tidak hanya memahami, belajar perlu diamalkan. kita menjadi bisa karna terbiasa, terbiasa butuh pembiasaan, pembiasaan butuh latihan. Saat ini saya sedang latihan menulis....". Belajar, berkarya, bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kompetensi Profesional Guru?

13 Oktober 2020   14:53 Diperbarui: 13 Oktober 2020   15:01 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kompetensi menurut KBBI onlie diartikan sebagai "kewenangan"untuk menentukan. Kompetensi dapat juga diartikan sebagai kemampuan dalam melaksanakan tugas dengan keahlian yang sesuai dengan keilmuannya.

1. Kompetensi Guru

Kompetensi guru merupakan kecakapan dan kemampuan dasar yang harus dimiliki guru dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar dalam proses pembelajaran yang telah diatur dalam sistem pendidikan. Terdapat empat kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu: kompetensi profesional, pedagogi, kepribadian, dan sosial. Dewasa ini perhatian bertambah besar sehubungan dengan kemajuan pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu maupun jumlahnya.  Hal ini dapat kita lihat terhadap program pemerintah yang menjadikan pendidikan guru sebagai prioritas dalam program pembangunan pendidikan di negara kita. Salah satu yang masih berjalan adalah dengan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG).  Program tersebut diharapkan sebagai langkah dalam meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh guru. Adapun arti pentingnya kompetensi guru adalah sebagai berikut.

a. sebagai alat seleksi

Menurut Oemar Hamalik  (2002:  34) perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apakah yang perlu dipenuhi sebagai syarat agar seseorang dapat diterima sebagai guru. Dengan penentuan jenis kompetensi yang dibutuhkan seorang guru akan menurunkan indikator-indikator yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan seleksi perekrutan guru. Tentunya dengan indikator-indikator kompetensi tersebut, perekrutan guru tidak lagi didasarkan pada persepsi yang subyektif, tetapi dengan tingkat obyektifitas yang tinggi. Ketentuan tersebut juga berlaku secara umum bagi semua calon guru yang ingin berprofesi sebagai seorang guru.

b. pembinaan guru

Selain sebagai alat indikator seleksi penerimaan guru, kompetensi guru juga penting dalam ranah pelaksanaan pembinaan guru. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rambu-rambu bagi guru dalam melaksanakan tugasnya dan dievaluasi setelahnya sesuai kompetensi yang harus dimilikinya. Menurut Oemar Hamalik  (2002:  35), para guru yang telah memiliki kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus agar kompetensinya  tetap mantap. Harapannya, guru juga selalu meningkatkan kompetensinya  sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagai contoh, pada saat pandemi covid-19, guru dituntut untuk menguasai pembelajaran secara daring. Hal ini tentunya seiring dengan perkembangan keadaan yang ada. Adapun apabila terdapat guru yang memiliki kompetensi kurang dari standar, maka pemerintah ataupun lembaga yang membidangi dapat melakukan perencanaan untuk meningkatkan atau melengkapi kompetensi yang kurang tersebut. Dalam hal ini, dapat direncanakan program pendidikan dan pelatihan ataupun penataran.

c. penyusunan kurikulum

Kurikulum pendidikan guru disusun berdasarkan kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru. Tujuan, program pendidikan, sistem penyampaian,   evaluasi, dan sebagainya  direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian     diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin. Sudah pasti diperlukan evaluasi berkala dalam menentukan kurikulum pendidikan bagi calon guru yang didasarkan pada perkembangan zaman dan kebutuhan pasar dengan mempertimbangkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah selaku pemegang kebijakan.

d. kegiatan belajar dan hasil belajar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun