Menurut Oemar Hamalik (2002: Â 36), proses belajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditemukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif, efisien, aktif, dan menyenangkan sehingga menjadikan siswa berada pada keadaan optimal dalam belajar. Setelah proses belajar berjalan secara optimal, harapannya adalah hasil belajar dapat diraih secara maksimal.
Kompetensi Profesional merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang tercermin melalui terlaksananya kriteria profesional
2. Kriteria Profesional
Untuk mencapai kriteria profesional dibutuhkan pendidikan yang matang dan pengalaman mengajar. Hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung (Oemar  Hamalik,  2002:  37-38) menjelaskan bahwa guru adalah jabatan profesianal yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria profesional sebagai berikut.
1)FisikÂ
a)Sehat jasmani dan rohani
b)Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
2)Mental/kepribadian
a)Berkipribadian/berjiwa Pancasila
b)Mampu menghayati GBHN
c)Mencintai bangsa dan sesama manusia dan kasih sayang kepada anak didik