Mohon tunggu...
Fatimatuz Zahroh
Fatimatuz Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Negara Indonesia

26 November 2024   13:38 Diperbarui: 26 November 2024   13:51 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. diskriminasi yaitu adanya perlakuan tidak adil terhadap suatu individu ataupun kelompkk seperti membedakan ras, agama, suka, adat dan yang lain sebagainya.

10. penghinaan yaitu suatu tindakan yang dapat merendahkan martabat orang lain sepeti ucapan yang kurang pantas, ucapan yang menyakiti hati dan yang lain sebagainya.

HAM atau hak asasi manusia di negara Indonesia yaitu hak - ahak asasi manusia yang tercantum pada undabg - undabg dasar negara republik Indonisa tahun 1945 dan tercantum pada pancasila. Dalam Pancasila HAM dijelaskan secara filosofis dan kejiwaan yang mengandung makna yang sangat dalam.

 seperti contoh yang tercantum pada butir pertama sila 1 percaya dan taqwa kepada Tuhan YME dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya, butir 1 sila II mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. lalu Pengakuan HAM yang tercantum dalam pembukaan Undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yaitu

Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memandang seirus terhadap kepentingan HAM agar menjadi hal yang patut dipertimbangkan warga negara Indonesia dan tidak dianggap sepele maupun di acuhkan. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun