Hak Asasi Manusia Di Negara Indonesia
HAM berasal dari singkatan yaitu Hak Asasi Manusia, HAM atau hak asasi manusia mempunyai pengertian. berikut adalah pengertian dari HAM atau singkatan dari Hak Asasi Manusia.
HAM atau hak asasi manusia yaitu hak yang melekat keberadaan manusia dan pada hakekat sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan salah satu anugrah yang wajib di junjung tinggi, di lindungi, dan di hormati oleh negara, pemerintaj, hujum, dan setiap orang demi menjaga kehormatan dan perlindungan martabat dan harkat manusia.
Ham atau hak asasi manusia mempunyai sifat yang dasar danÂ
pokok HAM atau hak asasi manusia sering dianggap sebagai hakÂ
yang tidak dapat di hilangkan atau di cabut oleh siapapun. Dengan maksut lain, HAM atau hak asasi manusia perlu untik mendapat jaminan dari pemerintah atau negara dan siapa pun yang melanggar HAM atau hak asasi manusia maka harus mendapat sangsi yang tegas. tetapu HAM atau hak asasi manusia tidak memiliki arti mempunyai sifat mutlak tanpa batas, di karenakan batas HAM atau hak asasi manusia sesorang yaitu HAM atau bisa disebut Hak asasi manusia yang telah melekat kepada orang lain.
dan di lain hak asasi ada juga kewajiban asasi yang melekat pada kehidupan masyarakat yang seharusnya mendaoat perhatian lebih dahulu dalam pelaksanaannya, memenuhi kewajiban dahulu lalu mununtut hak.
HAM atau bisa juga di sebut Hak asasi manusia hak tersebut telah melekat sejak lahir dan tidak ada yang bisa menggangu hak tersebut di karenakan hak tersebut sudah bagian dari tuhan yang maha esa, hak asasi manusia tau juga disebut HAM hak tersebut tidak berasal dari hukum ataupun negara tetapi daru tuhan yang maha esa sehingga HAM atau bisa di sebut hak asasi manusia tidak bisa diabaikan dan hak tersebut harus dipenuhi.
HAM atau hak asasi manusia mempunyai ciri - ciri. adapun ciri - ciri dari hak asasi manusia yaitu =
1. HAM atau hak asasi manusia tidak bisa dilanggar, orang pun tetap mempunyai HAM atau hak asasi manusia meskipun negara yang membuat hukem melanggar ham atau tidak melindungi HAM.
2. HAM atau hak asasi manusia tidak di beli, di berikan, di warisu, di karenakan ham adalah bagian dari seseorang secara otomatis krena didapatkan sejak lahir.