Mohon tunggu...
Fatimatuz Zahroh
Fatimatuz Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Negara Indonesia

26 November 2024   13:38 Diperbarui: 26 November 2024   13:51 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia Di Negara Indonesia

HAM berasal dari singkatan yaitu Hak Asasi Manusia, HAM atau hak asasi manusia mempunyai pengertian. berikut adalah pengertian dari HAM atau singkatan dari Hak Asasi Manusia.

HAM atau hak asasi manusia yaitu hak yang melekat keberadaan manusia dan pada hakekat sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan salah satu anugrah yang wajib di junjung tinggi, di lindungi, dan di hormati oleh negara, pemerintaj, hujum, dan setiap orang demi menjaga kehormatan dan perlindungan martabat dan harkat manusia.

Ham atau hak asasi manusia mempunyai sifat yang dasar dan 

pokok HAM atau hak asasi manusia sering dianggap sebagai hak 

yang tidak dapat di hilangkan atau di cabut oleh siapapun. Dengan maksut lain, HAM atau hak asasi manusia perlu untik mendapat jaminan dari pemerintah atau negara dan siapa pun yang melanggar HAM atau hak asasi manusia maka harus mendapat sangsi yang tegas. tetapu HAM atau hak asasi manusia tidak memiliki arti mempunyai sifat mutlak tanpa batas, di karenakan batas HAM atau hak asasi manusia sesorang yaitu HAM atau bisa disebut Hak asasi manusia yang telah melekat kepada orang lain.

dan di lain hak asasi ada juga kewajiban asasi yang melekat pada kehidupan masyarakat yang seharusnya mendaoat perhatian lebih dahulu dalam pelaksanaannya, memenuhi kewajiban dahulu lalu mununtut hak.

HAM atau bisa juga di sebut Hak asasi manusia hak tersebut telah melekat sejak lahir dan tidak ada yang bisa menggangu hak tersebut di karenakan hak tersebut sudah bagian dari tuhan yang maha esa, hak asasi manusia tau juga disebut HAM hak tersebut tidak berasal dari hukum ataupun negara tetapi daru tuhan yang maha esa sehingga HAM atau bisa di sebut hak asasi manusia tidak bisa diabaikan dan hak tersebut harus dipenuhi.

HAM atau hak asasi manusia mempunyai ciri - ciri. adapun ciri - ciri dari hak asasi manusia yaitu =

1. HAM atau hak asasi manusia tidak bisa dilanggar, orang pun tetap mempunyai HAM atau hak asasi manusia meskipun negara yang membuat hukem melanggar ham atau tidak melindungi HAM.

2. HAM atau hak asasi manusia tidak di beli, di berikan, di warisu, di karenakan ham adalah bagian dari seseorang secara otomatis krena didapatkan sejak lahir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun