Mohon tunggu...
Fatimatuz Zahroh
Fatimatuz Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindakan Nepotisme yang Terjadi di Negara Indonesia

29 Oktober 2024   00:13 Diperbarui: 29 Oktober 2024   00:13 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.Meningkatkan angka turniver yaitu seperti contoh i sebuah perusahaan membiarkan tindakan knepotisme terjadi, maka karyawan yang memiliki bakat mungkin akan mencari peluang pekerjaan di lain perusahaan tersebut.

4.Dapat menurunkan semangat untuk kerja.

Adapun contoh nepotisme yang terjadi di indonesja

1. Nepotisme politik negara yaitu seperti contoh nepotisme terjadi dapat terjadi di berbagai lembaga seprti lembaga legistalif lembaga yudikatif lembaga eksekutif. Para pemimpin atau penjabat dapat memjadukan keluarganya, teman dekatnya, sahabat nya atau yang lain sebgainya, bisa menjadukan sebagai pemimpin suatu intitusi tanpa memperhitungkan, prestasi, jenjang karier dan kapabilitas.

2.Nepotisme politik desa yaitu seprti contoh lurah desa, nepotisme ini sering diliat, seperti lurag desa memilih perngkat desa berdasarkan kerbat lurah desa tersebut .

3.Nepktisme penggandaan barang Untuk itu para petugas yang bekerja di bagian pengadaan barang harus menanda tangani pakta integritas terlebih dahulu agar dapat mencegah mereka melakukan praktik kolusi, dan nepotisme. Dan korupsi

4.Nepotusme didunia kerja yaitu seperti contoh ada pendaftaran pembukaan lowongan kerja baru, salah sayu dari pendaftar termasuk bagian dari saidara pemimpin bershaan tersebut, saudara pemimpin yang ada di perusahaan tersebut otomatis keterima, pendaftaran yang dilakukan oleh saudara pemimpin tersebut hanyalah formalitas.

Adapun beberapa sanksi pidana untuk orang yang mrlakukakan atau melaksanakan kegiatan nepotisme yaitu sebagai berikut.

1.Tercantum dalam undang – undang dasar negara republik Indonesia yaitu terdapat pada nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Kolusi, dan Nepotisme dan korupsi.

2.Tercantum pada undang – undabg dasar negara republik indonesia yaitu terdapat pada pasal nomor 22 disebutkan bahwa atau setiap penyelenggara negara atau se anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun