Selain itu,dalam peraturan pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, disebutkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan prinsip yang ramah lingkungan, salah satunya melalui pengurangan, pemilihan, dan daur ulang. Pembakaran sampah yag tidak terkendali jelas bertentangan dengan semangat regulasi ini.
Sayangnya,implementasi hukum dilapangan sering kali belum optimal. Kurangnya kesadaran masyarakat, minimnya fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, dan lemahnya penegakan hukum menjadi tantangan besar. Banyaknya pihak masih menganggap pembakaran sebagai solusi cepat tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H