Hallo semuanya perkenalkan nama saya Fatimataz Zahro dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Manajemen, saya disini akan menjelaskan tentang Mekanisme Pasar Pada Masa Rasulullah yang dibimbing oleh dosen saya yaitu Dr. Dra. Masiyah Kholmi, Ak. MM.CA mata kuliah ekonomi islam.
Pasar merupakan bagian terpenting dalam perekonomian masyarakat. pasar sendiri dapat diartikan sebagai tempat transaksi jual beli suatu barang atau jasa yang sudah dilaksanakan sejak awal peradaban manusia. Implementasi ekonomi pada zaman Rasulullah Saw dan Khulafaurrasyidin memperlihatkan bahwa peranan pasar sangatlah besar.
Nabi Muhammad Saw pada awalnya merupakan seorang pedagang begitu pula dengan para Khulafaurrasyidin serta sahabat-sahabat nabi lainnya. Menginjak usianya yang ke-7 tahun nabi Muhammad diajak berdagang oleh pamannya yang bernama Abu Thalib ke negeri Syam.
Dari ajakan tersebut nabi Muhammad Saw suka dan bersemangat dalam berdagang. Dalam melakukan kegiatan berdagang ini nabi Muhammad Saw terkadang menggunakan modalnya sendiri maupun bergabung atau bermitra dengan orang lain.
Pada saat itu sistem kemitraan mudharabah di masyarakat arab cukup terkenal, mudharabah merupakan kerjasama antara 2 orang atau lebih yang dimana pemilik modal tersebut mempercayakan semua modalnya kepada pengelola usaha dan untuk pembagian hasil sudah dicantumkan di perjanjian awal antara si pemilik modal dan pengelola.
Contoh mitra bisnis dari nabi Muhammad Saw yakni Khadijah yang merupakan seorang wanita pengusaha dan akhirnya menjadi istri dari nabi Muhammad Saw. Sebelum menikah dengan Khadijah, Nabi Muhammad sangat sering keluar negeri untuk berdagang dengan membawa modal dari Khadijah, beberapa negeri yang didatangi oleh beliau seperti Syam, Yaman, Syaria dan masih banyak lagi.
Setelah menjadi suami dari pengusaha sukses yaitu Khadijah, beliau tetap aktif dalam berdagang tetapi hanya berdagang di sekitar pasar kota Makkah dan sekali-kali pergi ke luar negeri.
Nabi Muhammad adalah pedagang yang handal dan selalu mengedepankan kejujuran, oleh karena itu beliau mendapat julukan “al-amin” yang memiliki arti terpercaya.
Ketika nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul, beliau membatasi dirinya dalam berdagang hal ini dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan.
Pada saat itu perkembangan agama islam di kota Makkah mendapatkan gangguan dari orang-orang kafir sehingga perjuangan dan penyebaran agama islam harus di prioritaskan.
Seiring berjalannya waktu banyak sekali masyarakat muslim yang bermigrasi ke Madinah sehingga peran Rasulullah bertambah yaitu menjadi pengawas pasar. Beliau bertugas mengawasi jalannya pasar di Madinah dan sekitarnya supaya tetap dapat berjalan sesuai dengan ajaran agama islam.
Suatu hari harga barang di Madinah tiba-tiba melonjak dengan pesat dan banyak sekali yang menyuruh Rasulullah untuk menetapkan harga pasar tetapi beliau menolak hal tersebut dikarenakan harga pasar merupakan hukum alam yang harus disegani.
Pelanggaran yang berkenaan dengan harga pasar, semisal menaikkan harga barang tersebut menjadi mahal karena kondisi tertentu seperti menaikkan harga pakaian diatas harga normalnya pada kondisi Ramdhan oleh si penjual itu sendiri, maka itu semua merupakan ketidakadilan dan perbuatan ingkar kepada Allah yang nantinya harus dipertanggungjawabkan di hadapan allah. Sedangkan jika si penjual menjual dagangannya dengan harga pasar maka ia bagaikan orang yang berjuang di jalan Allah.
Ajaran agama islam terhadap pasar bahwa perdagangan harus dilaksanakan secara baik dan rasa suka sama suka. Hal ini sudah dijelaskan di surah An-Nisa: 29 yang artinya “Hai orang-orang beriman jaganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan jaganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang Kepadamu”.
Supaya mekanisme pasar dapat berjalan dengan baik dan terjadi rasa suka sama suka maka harus ditegakkannya nilai-nilai moralitas. Secara khusus nilai moralitas dalam mekanisme pasar yakni meliputi persaingan pasar yang sehat, kejujuran, keterbukaan atau transparansi dan keadilan. Nilai moralitas tersebut merupakan pondasi yang kuat dalam mekanisme pasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H