Suatu hari harga barang di Madinah tiba-tiba melonjak dengan pesat dan banyak sekali yang menyuruh Rasulullah untuk menetapkan harga pasar tetapi beliau menolak hal tersebut dikarenakan harga pasar merupakan hukum alam yang harus disegani.
Pelanggaran yang berkenaan dengan harga pasar, semisal menaikkan harga barang tersebut menjadi mahal karena kondisi tertentu seperti menaikkan harga pakaian diatas harga normalnya pada kondisi Ramdhan oleh si penjual itu sendiri, maka itu semua merupakan ketidakadilan dan perbuatan ingkar kepada Allah yang nantinya harus dipertanggungjawabkan di hadapan allah. Sedangkan jika si penjual menjual dagangannya dengan harga pasar maka ia bagaikan orang yang berjuang di jalan Allah.
Ajaran agama islam terhadap pasar bahwa perdagangan harus dilaksanakan secara baik dan rasa suka sama suka. Hal ini sudah dijelaskan di surah An-Nisa: 29 yang artinya “Hai orang-orang beriman jaganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan jaganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang Kepadamu”.
Supaya mekanisme pasar dapat berjalan dengan baik dan terjadi rasa suka sama suka maka harus ditegakkannya nilai-nilai moralitas. Secara khusus nilai moralitas dalam mekanisme pasar yakni meliputi persaingan pasar yang sehat, kejujuran, keterbukaan atau transparansi dan keadilan. Nilai moralitas tersebut merupakan pondasi yang kuat dalam mekanisme pasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H