Mohon tunggu...
Fatimataz Zahro
Fatimataz Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - You can do it

Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Pasar Pada Masa Rasulullah SAW

28 April 2021   17:03 Diperbarui: 28 April 2021   17:50 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suatu hari harga barang di Madinah tiba-tiba melonjak dengan pesat dan banyak sekali yang menyuruh Rasulullah untuk menetapkan harga pasar tetapi beliau menolak hal tersebut dikarenakan harga pasar merupakan hukum alam yang harus disegani. 

Pelanggaran yang berkenaan dengan harga pasar, semisal menaikkan harga barang tersebut menjadi mahal karena kondisi tertentu seperti menaikkan harga pakaian diatas harga normalnya pada kondisi Ramdhan oleh si penjual itu sendiri, maka itu semua merupakan ketidakadilan dan perbuatan ingkar kepada Allah yang nantinya harus dipertanggungjawabkan di hadapan allah. Sedangkan jika si penjual menjual dagangannya dengan harga pasar maka ia bagaikan orang yang berjuang di jalan Allah.

Ajaran agama islam terhadap pasar bahwa perdagangan harus dilaksanakan secara baik dan rasa suka sama suka. Hal ini sudah dijelaskan di surah An-Nisa: 29 yang artinya “Hai orang-orang beriman jaganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan jaganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang Kepadamu”. 

Supaya mekanisme pasar dapat berjalan dengan baik dan terjadi rasa suka sama suka maka harus ditegakkannya nilai-nilai moralitas. Secara khusus nilai moralitas dalam mekanisme pasar yakni meliputi persaingan pasar yang sehat, kejujuran, keterbukaan atau transparansi dan keadilan. Nilai moralitas tersebut merupakan pondasi yang kuat dalam mekanisme pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun