Mengetahui hal tersebut masih terjadi, tentunya harus ada pengkajian lebih lanjut terkait efektifitas Undang-Undang yang berlaku.Â
Seperti yang terlihat, Undang-Undang yang berlaku ialah Undang-Undang terdahulu yang seharusnya sudah diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, perlu adanya dukungan politik sebagai pemegang kekuasaan untuk dapat menjadi kunci kokohnya penegakan hukum di Indonesia.
Meski demikian, pengadilan terhadap pelanggaran yang terjadi merupakan jalan yang terbaik dalam mengatasi hal ini. Apabila penegakan terkait pelanggaran tersebut dapat berjalan dengan adil dan sesuai, tentunya akan menjadi bahan pelajaran bagi orang lain nantinya.Â
Sehingga kasus serupa harapannya tidak terjadi kembali. Perlu adanya peran dari masyarakat untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya penegakan HAM baik bagi pers, jurnalis maupun masyarakat luas.Â
Mengembangkan sikap untuk saling menjaga, menghormati serta melindungi perlu diterapkan untuk dapat membentuk bangsa Indonesia yang adil dan makmur. Sedangkan untuk mengatasi permasalahan dari faktor internal, yang dapat dilakukan ialah melakukan pengarahan terkait kode etik wartawan, karena kode etik merupakan rambu-rambu sekaligus penuntun arah bagi para wartawan terkait apa yang seharusnya dilakukan dan dihindari.
Jadi dapat disimpulkan jika semua elemen pada permasalahan ini harus ikut bertanggung jawab dan berperan penting, seperti halnya harus ada peranan dari pihak jurnalistik untuk menegakkan HAM dengan mentaati norma dan kode etik profesi yang berlaku.Â
Disisi lain, harus ada tindakan tegas dari pemerintah ataupun aparat terkait pelaku kekerasan atau pelanggaran HAM pada pers atau wartawan.Â
Apabila keduanya dapat dijalankan dengan baik dan seimbang, maka tidak akan terjadi pro atau kontra terkait masalah ini, baik karena kesalahan pers ataupun pelaku kekerasan.Â
Diharapkan pula, aspek yang terlibat dapat menerapkan peraturan hukum yang berlaku, untuk menciptakan suasana Indonesia yang taat dan tertib terhadap hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H