Mohon tunggu...
Fatima Novia Azzahra
Fatima Novia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Hallo perkenalkan saya Fatima Novia Azzahra, Mahasiswi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Miris, Penembakan Wartawan dalam Bentrok Warga Kembali Terjadi

21 Mei 2022   11:34 Diperbarui: 21 Mei 2022   11:53 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu wartawan sekaligus redaksi stasiun Nuansa TV Palu bernama Salahuddin tertembak peluru salah sasaran saat meliput berita bentrokan antarwarga di daerah Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah tepatnya pada hari Selasa, 12 Agustus 2012 pada pukul 12.00 WITA. 

Kejadian terlukanya wartawan ataupun pers ini tidak hanya sekali ini terjadi, sebelumnya juga pernah terjadi sehingga tidak dipungkiri jika adanya kekerasan pada pers ini menjadi kajian yang cukup menarik untuk dibahas. 

Pada tahun 2021 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah berhasil mencatat terdapat lebih dari 90 kasus terkait kekerasan atau pelanggaran HAM pada jurnalis dari bulan Mei 2020 hingga bulan Mei 2021. 

Bentuk pelanggaran HAM yang berhasil tercatat berupa intimidasi, perusakan alat kerja, kekerasan pada fisik, ancaman hingga teror serta kasus pemidanaan dan kriminalisasi. Pada catatan tersebut, terdapat 58 kasus yang melibatkan polisi sebagai pelaku kekerasan.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang, segala sesuatu berpedoman pada Undang-Undang tersebut, tidak terkecuali dan diwajibkan. Tetapi, melihat banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pers atau wartawan tersebut, tentunya menjadi bukti jika di Indonesia Undang-Undang Pers masih sangat sulit ditegakkan. 

Seperti yang tertulis pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terdapat beberapa jaminan atas profesi pers, diantaranya yaitu kemerdekaan pers dijamin dalam hak asasi warga negara; dijaminnya tindakan bebas terhadap sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran pada pers nasional; 

pers dijamin oleh kemerdekaan pers terkait hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi; serta jaminan atas wartawan yang memiliki hak tolak. 

Sudah jelas diatur terkait jaminan atas pers, tetapi masih banyak pelanggaran terkait profesi pers.

Bila dikaji lebih ulang, beberapa penyebab atau faktor baik internal maupun eksternal terkait adanya kekerasan atau pelanggaran HAM pada pers, faktor internal antara lain yaitu adanya ketidakprofesionalan wartawan terhadap pekerjaan yang mereka lakukan, 

sedangkan pada faktor eksternal terjadi akibat dari ketidaktahuan masyarakat maupun aparat yang terlibat dalam kekerasan terkait Undang-Undang yang berlaku, 

kurangnya sikap demokrasi juga mempengaruhi hal itu, ini terlihat dari tidak adanya upaya baik dari pemerintah terkait pembangunan lingkungan yang ramah terkait kebebasan pers dengan dukungan dan komitmen sebagai penyelenggara kekuasaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun