Di era Orde Baru pemerintah berusaha memberikan penolakan terhadap konsep HAM, dengan alasan sebagai berikut,
* HAM merupakan pemikiran adal barat.
* Rakyat Indonesia mengenal HAM melalui UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan Deklarasi Universal HAM(DUHAM)
* Permasalahan HAM dianggap m njadi senjata yang dapat menyudutkan negara berkembang seperti Indonesia.
Banyak di era Orde baru telah terjadi pelanggaran HAM seperti,
1. G30S(1965)
2. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
3. Kasus Kedung Ombo(1989)
HAM dianggap hanya sebuah hasil pemikiran negara luar dan berdampak pad proses perkembangan bangsa Indonesia.
Dan disisi lain, banyak masyarakat beranggapan bahwa HAM itu luas dan terbuka. Tahun 1993, terbentuklah lembaga mandiri yang bernama KomnasHAM(komisi Nasional Hak Asasi Manusia).
Setelah diera orde baru sampai sekarang, memasuki era reformasi HAM mengalami perkembangan yang sangat pesat. Buktinya dengan adanya TAP MPR No.XVII/MPR/1988 tentang HAM.