Mohon tunggu...
Fatimah Zahrotul Muna
Fatimah Zahrotul Muna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Bahasa dan Ilmu Komunikasi yang berantusias,dan memiliki semangat untuk mencari tantangan yang baru

"Saya mempunyai alergi terhadap alam semesta."

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Debutnya HAM di Indonesia

19 Juni 2022   22:17 Diperbarui: 20 Juni 2022   18:47 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep hukum yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada diri sendiri dan tidak dapat dilepaskan oleh siapapun, iya itulah yang disebut HAM.

HAM memiliki prinsip yaitu, tida dapat dicabut, tidak dapat dibagi, saling berhubungan dan saling bergantung.

Di Indonesia, sejarah HAM dapat dirasakan sejak periode sebelum kemerdekaan.

Bermunculan organisasi-organisasi pergerakan nasional berikut,

1. Budi oetomo

Dengan adany organisasi ini pada tahun 1908, salah satu wujud kebebasan dalam berpikir dan berpendapat di depan umum.

Hal-hal yang disuarakan adalah nilai-nilai HAM didalam organisasi ini adalah hak untuk bebas(merdeka) dan nasib ditentukan oleh mereka sendiri.

2. Perhimpunan Indonesia

Organisasi ini juga terbentuk pada tahun 1908. 

Organisasi yang bergerak menghimpun suara mahasiswa siswa yang ada di Negara Belanda, melahirkan konsep HAM untuk memperjuangkan hak negara untuk menentukan nasib mereka sendiri.

3. Sarekat Islam

Organisasi ini bertujuan mengusahaka penghidupan yang layak dan kebebasan atas penindasan, diskriminasi dan kolonialisme.

Dan masih banyak organisasi-organisasi yang menyerukan tentang HAM dan ada juga yang beranggapan bhwa tidak perlu lagi rakyat, karena rakyat Indonesia sudah bersatu dengan negaranya, yaitu Indonesia.

Beberapa pencapaian Perjuangan HAM di masa orde lama,

1. Partai politik semakin banyak bermunculan dengan ideologi mereka masing-masing,

2. Hak pers,

3. Pemilu dilaksanakan secara bebas, jujur dan demokrasi.

4. DPR, menunjukkan hasil kerja yang baik dengan pengawasan dan kontrol yang seimbang,

5. Bermunculan parpol dengan ideologi yang berbeda dengan tujuan dan visi yang sama, memasukan HAM kedalam batang tubuh UUD.

Pada periode orde lama, Indonesia juga sempat bergabung dalam 2 konveksi HAM internasional, 

1. KONVEKSI JENEWA, 1949

2. KONVEKSI tentang hak politik wanita yang didiskriminasi untuk mendapatkan jabatan publik.

Di era Orde Baru pemerintah berusaha memberikan penolakan terhadap konsep HAM, dengan alasan sebagai berikut,

* HAM merupakan pemikiran adal barat.

* Rakyat Indonesia mengenal HAM melalui UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan Deklarasi Universal HAM(DUHAM)

* Permasalahan HAM dianggap m njadi senjata yang dapat menyudutkan negara berkembang seperti Indonesia.

Banyak di era Orde baru telah terjadi pelanggaran HAM seperti,

1. G30S(1965)

2. Peristiwa Tanjung Priok (1984)

3. Kasus Kedung Ombo(1989)

HAM dianggap hanya sebuah hasil pemikiran negara luar dan berdampak pad proses perkembangan bangsa Indonesia.

Dan disisi lain, banyak masyarakat beranggapan bahwa HAM itu luas dan terbuka. Tahun 1993, terbentuklah lembaga mandiri yang bernama KomnasHAM(komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

Setelah diera orde baru sampai sekarang, memasuki era reformasi HAM mengalami perkembangan yang sangat pesat. Buktinya dengan adanya TAP MPR No.XVII/MPR/1988 tentang HAM.

Menjadi perhatian utama bagi pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945, agar menjamin HAM.

Kemudian ditetapkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sekian, semoga bermanfaat.

Fatimah Zahrotul Muna

Mahasiswa Prodi Sastra Inggris, Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi (FBIK), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (dosen Unissula)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun