Mohon tunggu...
Fatimah Azzahra
Fatimah Azzahra Mohon Tunggu... Penulis - Ibu rumah tangga

Ibu rumah tangga yang senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remisi Besar-besaran Demi Apa?

19 April 2024   07:41 Diperbarui: 19 April 2024   07:41 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena itu, wajar jika sistem pidana ini bersifat tidak baku, mudah berubah dan mudah disalahgunakan. Muncul fenomena hidup mewah dalam lapas. Masa hukuman didiskon besar-besaran hingga berkurang banyak dari keputusan pengadilan. Setelah keluar tahanan pun, para koruptor diperbolehkan kembali mencalonkan diri menjadi pejabat negeri. Lalu, dimana efek jeranya? Bagaimana kita berharap pemberantasan kejahatan korupsi dengan sistem pidana Problematis ini? 

Inilah potret aturan buatan manusia yang serba lemah dan terbatas. Solusi yang diharapkan hadir malah menjadi problematika baru. 

Sistem Sanksi Ala Islam

Allah berfirman dalam quran surat Al An'am ayat 160"Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barang siapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi)." (QS Al-An'am: 160).

Dalam Islam, hukuman yang ada bersifat preventif dan kuratif. Islam memiliki tiga pilar penerapan sistem sanksi. Pertama, ketakwaan individu. Ketakwaan ini menjadi benteng bagi setiap diri untuk menahan diri dari perbuatan dosa, apalagi mengambil hak orang lain, dan dzalim. Kedua, masyarakat yang saling mengingatkan dalam kebaikan, mencegah dari yang munkar. Ketika terdeteksi dosa atau kemaksiatan, maka masyarakat akan mengingatkan dan menjaga agar tetap ada dalam kebaikan dan rida Allah. 

Ketiga, pemberlakuan sistem sanksi yang adil oleh negara. Adil dalam artian sesuai dengan ketetapan Allah, Sang Pencipta dan Pengatur. Salah satunya, hukuman takzir berupa penyitaan harta ketika pelaku tidak bisa membuktikan dari mana harta kekayaannya. 

Hukuman penjara tidak menjadi satu-satunya jenis hukuman. Kalaupun hukumannya, penjara, tidak ada pengurangan hukuman dari masa yang sudah hakim putuskan. Abdurrahman al-Maliki dalam Nizham al 'Uqubat menyampaikan bahwa hukuman sanksi bagi koruptor, yaitu dapat dikenai hukum ta'zir 6 bulan hingga 5 tahun. Apabila jumlah yang dikorupsi dapat membahayakan ekonomi negara, maka koruptor tersebut dapat dijatuhi hukuman mati.

Inilah sempurnanya sistem Islam yang Allah turunkan. Hukuman yang ditetapkan akan membuat efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan yang serupa. Sementara bagi pelaku yang ikhlas menjalani hukuman di dunia insyaallah terbebas dari hukuman di akhirat. 

Wallahua'lam bish shawab. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun