Mohon tunggu...
Fatimah Azzahra
Fatimah Azzahra Mohon Tunggu... Penulis - Ibu rumah tangga

Ibu rumah tangga yang senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remisi Besar-besaran Demi Apa?

19 April 2024   07:41 Diperbarui: 19 April 2024   07:41 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Momen Idul Fitri jadi momen yang ditunggu semua orang, termasuk para penghuni lapas. Pasalnya ada dua jenis remisi khusus Idul Fitri ini. Yakni pengurangan masa tahanan 15hari hingga 2 bulan dan pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan.

Remisi Narapidana

Di Jawa Barat sendiri, sebanyak 16.336 Narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri. Dilansir dari laman CNN Indonesia (10/4/2024), 128 orang diantaranya langsung bebas saat lebaran kemarin. Sementara Lapas Sukamiskin, ada 240 Narapidana korupsi yang mendapatkan remisi Idul Fitri. 

Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk hak bagi Narapidana. Dasar hukum remisi adalah UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa remisi adalah hak Narapidana. Pemberian remisi ini diharapkan memotivasi Narapidana untuk berperilaku baik, juga menekan tingkat frustasi Narapidana. 

Menghilangkan Efek Jera

Korupsi menjadi salah satu kejahatan luar biasa yang terjadi di Indonesia. Gurita Korupsi kian melilit negeri ini. Dari level bawah hingga atas semua terlibat korupsi. Dari dana pendidikan sampai dana Bansos semua tak luput dari korupsi. Besar kerugian yang diderita rakyat dan negara akibat tindak kejahatan ini. 

Sayangnya, justru para koruptor mendapat remisi hukuman. Sudahlah hukumannya tidak setimpal, mendapat potongan hukuman pula. Wajar jika hukuman tahanan bagi koruptor tak memberi efek jera. 

Faktanya, banyak koruptor yang masuk ke tahanan tapi tak mengurangi tindak korupsi. Bahkan, yang ada malah semakin besar nominal dan kerusakannya, semakin banyak pula para koruptor. Belum lagi privilege bagi para koruptor yang bisa membeli fasilitas mewah di dalam rumah tahanan. Atau bahkan bepergian keluar lapas. 

Problematis

Sistem sanksi yang tidak menjerakan ini merupakan bagian dari sistem pidana yang Problematis. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sistem pidana negeri ini adalah warisan Belanda. Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) merupakan warisan Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang kemudian dinaturalisasi menjadi UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. KUHP saat ini sudah direvisi berdasarkan UU 1/2023 tentang KUHP. Namun tetap saja hakikatnya sistem pidana ini buatan manusia, hasil dari pemikiran manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun