Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak perlu tau:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Nikah Siri: Penyebab dan Problematika atas Status Anak dalam Perspektif Hukum Islam Indonesia"

9 Maret 2023   11:39 Diperbarui: 9 Maret 2023   11:42 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Nikah Siri "Penyebab dan Problematika atas Status Anak dalam Perspektif Hukum Islam Indonesia

Pengarang : Bahtiar Tahir

Penerbit : CV. Garuda Mas Sejahtera

Tahun Terbit : 2016

Tebal Buku : 125 halaman

Periview : Fatimah

Buku ini membahas mengenai nikah siri yang isinya mulai dari pengertian-pengertian yang ada dalam ruang lingkup pembahasan nikah siri dan status anak ini, didalamnya juga terdapat permasalahan-permasalahan yang sebelumnya pernah terjadi sebelum buku ini terbit mengenai nikah siri.  

Pernikahan ini adalah suatu ikatan yang sakral yang mana urusannya tidak hanya dengan sesama manusia tetapi juga urusannya dengan ibadah atau dengan Allah SWT, di masa depan nanti pernikahan ini akan diminta pertanggung jawaban saat seseorang telah memutuskan untuk mengganti status yang awalnya lajang menjadi sudah kawin atau telah menikah.

Nikah siri ini membawa dampak yang tidak hanya untuk pasangan yang menikah ini, tetapi juga berdampak pada nasib sang anak yang tidak mendapatkan pengakuan sebagai anak ayah karena meski orang tua sang anak melakukan pernikahan secara sah di mata agama namun secara hukum positif pernikahan ini termasuk ilegal dan tidak ada bukti atas pernikahan yang telah terlaksana. Padahal dalam membuat akta lahir dibutuhkan bukti pernikahan berupa buku nikah, dengan nikah siri ini tidak memiliki buku nikah.

Mengenai melakukan pelegalan nikah ini dinamakan dengan pencatatan nikah. Pencatatan nikah ini dalam agama islam memang tidak ada aturannya namun hal ini salah satu arah untuk mencapai tujuan maqasid syari'ah. Gagasan dari pemerintah mengenai pencatatan nikah ini adalah suatu hal yang memukau karena dari gagasan ini membawa dampak yang positif tidak hanya untuk beberapa golongan namun untuk seluruh warga masyarakat di Indonesia. Melalui pencatatan pernikahan memiliki bukti legal sehingga apabila terjadi permasalahan dalam pernikahan hal ini bisa diurus di pengadilan. Karena, pemerintah yang bekerja pada bidang ini selalu membutuhkan bukti dan saksi dalam mengurus suatu permasalahan agar nantinya terdapat dasar dalam memutuskan.

Pasangan pernikahan siri ini dapat mengajukan permohonan untuk penetapan nikah kepada pengadilan agama dan selanjutnya diurus baru kemudian dari pengadilan agama mengeluarkan penentapan nikah dari pasangan yang mengajukan. Setelah pengadilan agama menetapkan pernikahan kemudian barulah anak dapat diakui sebagai anak ayah dan anak ibu. Selain fungsi dari penetapan nikah ini berpengaruh juga pada nasab sang anak yang mana sang ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak perempuan yang hanya sebagai anak ibu di akta lahir, selain itu juga mengenai berhak atau tidakmya seorang anak untuk mendapatkan warisan dari sang ayah atau ibu. 

Namun mengenai penetapan nikah ini hanya dapat dilakukan apabila pasangan akan mengajukan perceraian yang mana hal ini biasa dengan tujuan untuk melakukan penyelesaian permasalahan perceraian, kemudian karena akta nikah yang hilang dibutuhkan pengajuan untuk mendapatkan akta nikah yang baru, dan adanya keraguan dalam pernikahan yang terjadi yang mana adanya rasa ragu dalam terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat dalam pernikahan. 

 Biasanya pasangan yang melakukan pernikahan siri disebabkan karena sang perempuan telah hamil sebelum adanya ikatan dari kedua pasangan tersebut atau belum adanya akad nikah, kemudian karena masyarakat yang kurang memahami bagaimana pentingnya sebuah pernikahan yang sudah dicatatkan selain itu juga ada anggapan bahwa melakukan pencatatan itu ribet, ada juga pernikahan siri ini dilakukan karena ini adalah pernikahan yang lebih dari satu kali atau sang laki-laki melakukan poligami namun syarat untuk dapat perizinan mengenai ini tidak terpenuhi. Berikutnya juga ada faktor yang menyebabkan poligami ini terjadi karena yang perempuan atau wanita mengalami problem dalam hal ekonomi kemudian melalui pernikahan ini sang laki-laki membantu sang wanita untuk dapat terbebas dari permasalahan ekonomi ini, alasan lainnya juga karena tuntutan pekerjaan yang melarang pegawainya untuk menikah selama masih berkerja ditempat tersebut, dan alasan lain lagi adalah anggapan bahwa pernikahan sudah cukup saat melakukannya didepan pemuka agama atau kyai.

Membahas tentang nasab orang tua pasti akan mempertanyakan latar belakang calon dari sang anak, seperti apa kehidupannya, siapa orang tuanya, bagaimana hal-hal yang mengenai keturunannya. Jadi melalui pencatatan perkawinan ini memang seberpengaruh itu dalam kehidupan seorang anak, tak jarang anak mengalami permasalahan mental karena di bully oleh teman-temannya karena tidak memiliki orang tua yang lengkap dilihat dari akta lahirnya.

Pencatatan nikah ini memang bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, memang harus melalui beberapa tahapan mulai dari pendaftaran sebelum melakukan pernikahan, pengecekkan data-data apakah sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat melakukan pernikahan, apabila memang sudah pas maka baru bisa dilakukan pernikahan yang setelahnya baru mendapatkan bukti nikah berupa akta nikah yang ditanda tangani petugas pencatat nikah. Namun, demi kebaikan yang hanya tidak untuk sesaat ini hanyalah kesulitan ringan demi masa depan nantinya.

Dari pembahasan diatas tidak salah bahwa islam mendukung pencatatan nikah ini karena membawa kebaikan untuk banyak orang dan menjauhiserta menghindari keburukan yang mungkin terjadi dimasa depan. Melalui hukum islam yang di istinbatkan oleh para ulama yang mana segala sesuatu yang memang membawa kebaikan untuk banyak orang perlulah di dukung agar kehidupan tetap berjalan dengan aman, nyaman, damai dan sejahtera.

Dan untuk penetapan pernikahan ini setelah hadirnya seorang anak mungkin juga akan membawa dampak negatif yang mana mungkin saja bisa terungkap bahwa ternyata sang anak hadir saat sebelum sang orang tua melakukan perkawinan atau anak diluar nikah. Mengenai penetapan pernikahan ini bisa juga ditolak oleh pengadilan dalam melakukan pengajuan penentapan pernikahan, efek dari hal ini anak akan terhalang hak-hak yang seharunya ia dapatkan. 

Untuk menghindari maraknya pernikahan siri ini perlulah sosialisasi kepada masyarakat seberapa pentingnya sebuah pernikahan yang sah tidak hanya dimata agama tetapi juga sah dimata hukum. Dengan melalui pernikahan yang dicatat dari awal tentu membawa banyak hal positif dari hal-hal yang diatas tetapi juga membawa dampak positif masyarakat tahu bahwa antara pasangan ini telah melakukan pernikahan secara sah dimata agama dan dimata hukum, atau bisa dikatakan hal ini juga dapat menghindari fitnah dari masyarakat karena sebelum terjadinya akad nikah di KUA akan dilakukan pengumuman bahwa pada tanggal sekian akan diadakannya pernikahan antara ini dengan ini, anak dari ini dan ini.

Sekian review mengenai buku yang berjudul "Nikah Siri : Penyebab dan Problematika atas Status Anak dalam Perspektif Hukum Islam Indonesia" karya Bahtiar Tahir, yang mana didalam buku ini juga dibahas menganai ayat-ayat Al-Qur'an sebagai dasar yang digunakan ulama untuk di istinbatkan ke dalam situasi saat ini demi membawa kebaikan untuk seluruh masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun