Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak perlu tau:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Nikah Siri: Penyebab dan Problematika atas Status Anak dalam Perspektif Hukum Islam Indonesia"

9 Maret 2023   11:39 Diperbarui: 9 Maret 2023   11:42 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun mengenai penetapan nikah ini hanya dapat dilakukan apabila pasangan akan mengajukan perceraian yang mana hal ini biasa dengan tujuan untuk melakukan penyelesaian permasalahan perceraian, kemudian karena akta nikah yang hilang dibutuhkan pengajuan untuk mendapatkan akta nikah yang baru, dan adanya keraguan dalam pernikahan yang terjadi yang mana adanya rasa ragu dalam terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat dalam pernikahan. 

 Biasanya pasangan yang melakukan pernikahan siri disebabkan karena sang perempuan telah hamil sebelum adanya ikatan dari kedua pasangan tersebut atau belum adanya akad nikah, kemudian karena masyarakat yang kurang memahami bagaimana pentingnya sebuah pernikahan yang sudah dicatatkan selain itu juga ada anggapan bahwa melakukan pencatatan itu ribet, ada juga pernikahan siri ini dilakukan karena ini adalah pernikahan yang lebih dari satu kali atau sang laki-laki melakukan poligami namun syarat untuk dapat perizinan mengenai ini tidak terpenuhi. Berikutnya juga ada faktor yang menyebabkan poligami ini terjadi karena yang perempuan atau wanita mengalami problem dalam hal ekonomi kemudian melalui pernikahan ini sang laki-laki membantu sang wanita untuk dapat terbebas dari permasalahan ekonomi ini, alasan lainnya juga karena tuntutan pekerjaan yang melarang pegawainya untuk menikah selama masih berkerja ditempat tersebut, dan alasan lain lagi adalah anggapan bahwa pernikahan sudah cukup saat melakukannya didepan pemuka agama atau kyai.

Membahas tentang nasab orang tua pasti akan mempertanyakan latar belakang calon dari sang anak, seperti apa kehidupannya, siapa orang tuanya, bagaimana hal-hal yang mengenai keturunannya. Jadi melalui pencatatan perkawinan ini memang seberpengaruh itu dalam kehidupan seorang anak, tak jarang anak mengalami permasalahan mental karena di bully oleh teman-temannya karena tidak memiliki orang tua yang lengkap dilihat dari akta lahirnya.

Pencatatan nikah ini memang bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, memang harus melalui beberapa tahapan mulai dari pendaftaran sebelum melakukan pernikahan, pengecekkan data-data apakah sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat melakukan pernikahan, apabila memang sudah pas maka baru bisa dilakukan pernikahan yang setelahnya baru mendapatkan bukti nikah berupa akta nikah yang ditanda tangani petugas pencatat nikah. Namun, demi kebaikan yang hanya tidak untuk sesaat ini hanyalah kesulitan ringan demi masa depan nantinya.

Dari pembahasan diatas tidak salah bahwa islam mendukung pencatatan nikah ini karena membawa kebaikan untuk banyak orang dan menjauhiserta menghindari keburukan yang mungkin terjadi dimasa depan. Melalui hukum islam yang di istinbatkan oleh para ulama yang mana segala sesuatu yang memang membawa kebaikan untuk banyak orang perlulah di dukung agar kehidupan tetap berjalan dengan aman, nyaman, damai dan sejahtera.

Dan untuk penetapan pernikahan ini setelah hadirnya seorang anak mungkin juga akan membawa dampak negatif yang mana mungkin saja bisa terungkap bahwa ternyata sang anak hadir saat sebelum sang orang tua melakukan perkawinan atau anak diluar nikah. Mengenai penetapan pernikahan ini bisa juga ditolak oleh pengadilan dalam melakukan pengajuan penentapan pernikahan, efek dari hal ini anak akan terhalang hak-hak yang seharunya ia dapatkan. 

Untuk menghindari maraknya pernikahan siri ini perlulah sosialisasi kepada masyarakat seberapa pentingnya sebuah pernikahan yang sah tidak hanya dimata agama tetapi juga sah dimata hukum. Dengan melalui pernikahan yang dicatat dari awal tentu membawa banyak hal positif dari hal-hal yang diatas tetapi juga membawa dampak positif masyarakat tahu bahwa antara pasangan ini telah melakukan pernikahan secara sah dimata agama dan dimata hukum, atau bisa dikatakan hal ini juga dapat menghindari fitnah dari masyarakat karena sebelum terjadinya akad nikah di KUA akan dilakukan pengumuman bahwa pada tanggal sekian akan diadakannya pernikahan antara ini dengan ini, anak dari ini dan ini.

Sekian review mengenai buku yang berjudul "Nikah Siri : Penyebab dan Problematika atas Status Anak dalam Perspektif Hukum Islam Indonesia" karya Bahtiar Tahir, yang mana didalam buku ini juga dibahas menganai ayat-ayat Al-Qur'an sebagai dasar yang digunakan ulama untuk di istinbatkan ke dalam situasi saat ini demi membawa kebaikan untuk seluruh masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun