Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak perlu tau:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Mengenai Perkawinan Wanita Hamil

1 Maret 2023   20:07 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:16 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Guna menyembunyikan aib dari apa yang terjadi pada anak

b. Meminta pertanggung jawaban dari laki-laki yang telah mengamili anaknya

c. Untuk menyelamatkan status calon cucu yang sedang di kandung agar tidak diliputi rasa malu

2. Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan wanita hamil?

Hamil sebelum nikah menjadi hal yang rahasia dan sangat ditutupi. Biasanya alasan tersebut berkaitan dengan norma atau moral yang ada di masyarakat. Dari hal tersebut sangat penting bagi orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam kehamilan sebelum nikah. Kehamilan seperti itu bisa terjadi karena beberapa faktor yaitu:

a. Masalah keluarga

Contoh masalah keluarga yang mungkin terjadi, adalah keluarga yang tidak lengkap (orangtua meninggal, bercerai, atau berpisah)

b. Kurangnya pemberian pengetahuan pendidikan agama Islam dari orangtua kepada anak-anaknya.

Kurangnya perhatian orangtua, terutama dari seorang bapak kepada anak wanitanya sehinggamereka mencari lelaki lain (pacar) yang bisa menyayangi mereka yang bisa menyebabkan mereka terjerumus pada prilaku seks bebas. 

c. Tidak berkegiatan

Orang yang tidak terlibat dalam kegiatan produktif lebih banyak mengalami hamil di luar nikah daripada yang produktif. Mereka bahkan memiliki risiko dua kali lebih banyak untuk mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun