Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak perlu tau:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Mengenai Perkawinan Wanita Hamil

1 Maret 2023   20:07 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:16 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Perkawinan berasal dari kata "Kawin" yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan ini mengandung arti perihal (urusan dan sebagainya) kawin, pernikahan, pertemuan hewan jantan dan betina secara seksual.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, seperti yang ada dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan dalam hukum Islam adalah Pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. 

Dan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual, namun menurut arti majazi (mathaporic) atau arti hukum, nikah ialah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.

Dengan melaksanakan perkawinan berarti seorang umat islam adalah menjalankan syariat agama yang mana dengan melalui akad suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi halal untuk saling bersentuhan hingga melakukan hubungan badan.

Akan tetapi hal yang terjadi pada masa kini adalah seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan barulah setelah sang perempuan hamil melakukan perkawinan dengan melalui akad (ikrar menikah). Hal yang terjadi ini berasal dari sepasang laki-laki dan perempuan yang melakukan sesuatu tanpa memikirkan dampak kedepannya bukan hanya tentang diri mereka sendiri namun juga tentang status dari sang anak yang hadir hasil perzinaan. 

Padahal anak hasil perzinaan selain statusnya dipertanyakan masyarakat dan dalam akta lahir sang anak hanya dapat disebut sebagai anak ibu tanpa bapak jika orang tuanya menikah saat umur kandungan lebih dari enam bulan, juga hal ini menyebabkan sang anak tidak bisa mendapat bagian warisan dari sang ayah.

1. Mengapa Pernikahan Wanita Hamil Terjadi dalam Masyarakat?

Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang sedang hamil diluar nikah. Di zama modern sekarang pernikahan wanita hamil diluar nikah sering terjadi pada remaja putri. 

Karena banyaknya remaja yang mencoba untuk melakukan sebuah hubungan seksual bersama pasangannya diluar pernikahan, sehingga dapat menyebabkan kehamilan diluar nikah. seorang wanita yang hamil diluar nikah maka akan merasa malu dan orang tua nya pun juga akan merasa malu sehingga orang tua berkeinginan untuk menikahkan seorang anak perempuannya itu.

 Adapun tujuan orang tua untuk melakukan perkawinan ini adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun