Mohon tunggu...
Fatih Muhammad Ikhsan Ramadhan
Fatih Muhammad Ikhsan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya kini adalah seorang mahasiswa yang berusaha meraih cita-cita untuk masa depan yang indah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kartu Daur Tani: Inovasi Kebijakan Publik dalam Pengelolaan Limbah Pertanian untuk Mendorong Ekonomi Sirkular menuju Indonesia Emas 2045

24 Desember 2024   21:51 Diperbarui: 24 Desember 2024   21:51 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tekan Emisi Karbon, Limbah Pertanian Bisa Gantikan Energi Fosil | Liputan 6 (https://www.liputan6.com)

Kartu Daur Tani: Inovasi Kebijakan Publik dalam Pengelolaan Limbah Pertanian untuk Mendorong Ekonomi Sirkular menuju Indonesia Emas 2045

Oleh: Fatih Muhammad Ikhsan Ramadhan

Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas utama. Salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam hal ini adalah pertanian. Meski begitu, sektor ini juga menghasilkan limbah yang jika tidak dikelola dengan baik, bisa menjadi masalah bagi lingkungan. Untuk itu, konsep ekonomi sirkular muncul sebagai solusi untuk mengubah limbah menjadi sumber daya baru yang bernilai. Salah satu implementasi kebijakan publik yang mendukung hal ini adalah Kartu Daur Tani, yang bertujuan untuk mengoptimalkan limbah pertanian dan mendukung ekonomi sirkular dalam rangka #UangKita untuk Masa Depan Indonesia.

Pengertian Kebijakan Publik

Kebijakan publik merujuk pada serangkaian langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah yang ada di masyarakat. Kebijakan ini bisa berupa keputusan, aturan, atau program yang bertujuan mencapai tujuan tertentu dalam jangka pendek atau panjang. Kebijakan publik berfungsi sebagai panduan dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh pada masyarakat luas. Dalam konteks pertanian, kebijakan publik ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan petani, salah satunya melalui pengelolaan limbah pertanian dan penerapan ekonomi sirkular yang melibatkan Komunita.

Kebijakan Publik di Bidang Pertanian

Sektor pertanian Indonesia memiliki peran vital sebagai penyedia pangan dan penyumbang perekonomian nasional. Namun, sektor ini menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pengelolaan limbah yang sering kali terabaikan. Limbah pertanian, seperti sisa tanaman, jerami, sekam padi, dan limbah peternakan, bisa mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan tepat.

Kebijakan publik di sektor pertanian mengarahkan pengelolaan limbah untuk menciptakan nilai tambah. Misalnya, limbah dapat dimanfaatkan untuk membuat pupuk organik, bioenergi, atau bahan baku industri kreatif. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, juga telah mendorong program seperti pengembangan pupuk organik dan teknologi biogas. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga meningkatkan pendapatan petani melalui pemanfaatan limbah secara optimal dengan dukungan dari Komunita.

Dasar Hukum: UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kebijakan publik di sektor pertanian juga dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. UU ini memberi dasar hukum bagi pemerintah untuk melindungi petani dan memberdayakan mereka melalui berbagai program. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mencakup akses terhadap sumber daya, peningkatan kapasitas, dan dukungan dalam pengelolaan limbah.

Pasal 33 dalam UU ini menyebutkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di sektor pertanian, yang sangat relevan dengan konsep ekonomi sirkular. Dalam ekonomi sirkular, limbah bukan lagi dianggap sampah, tetapi sebagai bahan baku untuk proses produksi baru. Oleh karena itu, Kartu Daur Tani bisa menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tujuan tersebut, dengan melibatkan Komunita untuk memperkuat implementasi.

Kartu Daur Tani: Inovasi untuk Ekonomi Sirkular

 

Gambar. Desain Kartu Daur Tani
Gambar. Desain Kartu Daur Tani

Kartu Daur Tani adalah inovasi kebijakan publik yang bertujuan memberikan insentif kepada petani dalam pengelolaan limbah pertanian. Kartu ini berfungsi sebagai alat identifikasi dan akses ke berbagai program pemerintah terkait ekonomi sirkular. Dengan kartu ini, petani bisa:

1. Mendapatkan Pelatihan dan Pendampingan

Pemerintah menyediakan pelatihan untuk petani tentang cara mendaur ulang limbah pertanian, seperti membuat pupuk organik atau briket biomassa. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan petani dalam mengelola limbah secara mandiri.

2. Akses ke Bantuan Dana dan Subsidi

Petani dengan Kartu Daur Tani berhak mendapatkan subsidi untuk membeli alat pengelolaan limbah atau bantuan modal usaha, yang dapat membantu mereka mengadopsi teknologi ramah lingkungan.

3. Peluang Pemasaran

Dengan kartu ini, petani memiliki akses untuk memasarkan produk daur ulang limbah melalui kerjasama dengan industri kreatif. Hal ini dapat membuka peluang bagi petani untuk meningkatkan pendapatan mereka.

 

Implementasi dan Manfaat

Implementasi Kartu Daur Tani memerlukan kolaborasi antara Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Program ini dapat dijalankan dalam beberapa tahap:

Tahapan program
Tahapan program

1. Sosialisasi dan Edukasi

Sosialisasi penting dilakukan untuk memberi pemahaman kepada petani mengenai manfaat pengelolaan limbah dan cara kerja Kartu Daur Tani.

2. Penyediaan Infrastruktur

3. Monitoring dan Evaluasi

Pemerintah perlu memonitor secara berkala dampak dari implementasi Kartu Daur Tani, baik terhadap lingkungan maupun kesejahteraan petani.

 

Manfaat program ini antara lain:

  • Pengurangan Dampak Lingkungan

Pengelolaan limbah yang efisien dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan pencemaran lingkungan.

  • Peningkatan Kesejahteraan Petani

Petani dapat memperoleh pendapatan tambahan dari hasil pengolahan limbah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.

  • Mendorong Ekonomi Sirkular

 

Sumber: Ekonomi Sirkular dalam Pengelolaan Sampah | Waste4Change (https://waste4change.com/blog/ekonomi-sirkular-dalam-pengelolaan-sampah/)
Sumber: Ekonomi Sirkular dalam Pengelolaan Sampah | Waste4Change (https://waste4change.com/blog/ekonomi-sirkular-dalam-pengelolaan-sampah/)

Limbah pertanian diubah menjadi sumber daya baru, guna menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan, dalam hal ini peran Komunita sangat penting. Konsep ekonomi sirkular sendiri telah diadopsi oleh Indonesia ke dalam Visi Indonesia 2045. Berkaitan dengan hal tersebut Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Arifin Rudiyanto, "Ekonomi sirkular mulai coba diterapkan oleh pemeirntah ke dalam sistem pengelolaan sampah".(18/02/2023). Dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, dipahami bahwa sistem yang diterapkan berprinsip pada pengurangan sampah yang mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Hal tersebut berarti bahwa tiap sampah, emisi, dan energi yang terbuang akan diupayakan untuk diminimalisir dengan seoptimal mungkin. Dengan demikian, umur produksi-konsumsi dapat lebih panjang, produk dapat digunakan kembali, dan samoah dapat didaur ulang ke dalam bentuk produk semula maupun produk baru. Sehingga pada akhirnya, limbah yang berakhir di TPA dan di lingkungan akan dapat berkurang.

 

Tantangan dan Solusi

Seperti halnya program baru lainnya implementasi Kartu Daur Tani menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

1. Kurangnya Kesadaran Petani 

Banyak petani yang belum menyadari potensi ekonomi dari limbah pertanian. Solusinya adalah dengan meningkatkan edukasi atau pengadaan program-program di tingkat usahatani. 

2. Keterbatas Infrastruktur 

Tidak semua daerah memiliki fasilitas pengelolaan limbah yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran. 

3. Koordinasi Antarlembaga

Sinergi antar lembaga pemerintah dan sektor swasta bisa menjadi kendala. Dibutuhkan kerangka kerja yang jelas untuk memastikan koordinasi yang efektif.

 

Kartu Daur Tani merupakan langkah strategis dalam mendukung ekonomi sirkular di sektor pertanian. Dengan dasar hukum yang kuat, program ini berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan melestarikan lingkungan. Implementasi Kartu Daur Tani bukan hanya solusi untuk pengelolaan limbah pertanian, tetapi juga investasi untuk masa depan Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang solid dari semua pihak dan Komunita kita bisa mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang berdaya saing dan ramah lingkungan.

 #UangKita untuk Masa Depan Indonesia.

Referensi:

Bappenas (2021). Laporan Ekonomi Sirkular di Indonesia

FAO (Food and Agriculture Organization). Agricultural Waste Management Practices (2020)

Kementerian Keuangan (2023). Kebijakan Fiskal untuk Mendukung Ekonomi Berkelanjutan

Kementerian Pertanian RI (2022). Strategi Peningkatan Kesejahteraan Petani melalui Teknologi dan Inovasi

Liputan6 (2024). Tekan Emisi Karbon, Limbah Pertanian Bisa Gantikan Energi Fosil

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Waste4Change (2023). Ekonomi Sirkular dalam Pengelolaan Sampah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun