Mohon tunggu...
fathul geograf
fathul geograf Mohon Tunggu... Editor - Penulis Buku dan Peneliti

Sebagai penulis dan peneliti di Institut Hijau Indonesia, saya menggabungkan keahlian akademis dengan dedikasi terhadap pelestarian lingkungan dan inovasi pendidikan. Dengan latar belakang yang kuat dalam pendidikan dan penelitian, saya telah berkontribusi melalui karya-karya yang mendalam dan relevan, termasuk makalah tentang keadilan pemilu dan pengelolaan sumber daya alam. saya menyusun solusi berbasis lingkungan, seperti dalam karyanya tentang penggunaan bambu untuk penyimpanan air dan pengelolaan krisis air bersih di Indonesia. Selain itu, saya juga aktif dalam mengembangkan gerakan 'Kotak Suara Lingkungan' yang berfokus pada penyampaian kebijakan lingkungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai penulis, saya memiliki minat mendalam dalam menganalisis isu-isu global dan lokal dari perspektif geografi dan lingkungan. Dengan pendekatan yang kritis dan sarkastik terhadap demokrasi, beliau terus berkomitmen untuk memperluas wawasan dan memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat dan lingkungan melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Circular Economy and Extendet Stakeholder Responsibility (ESR)

29 September 2024   20:14 Diperbarui: 29 September 2024   20:16 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Editing dari Penulis

 Fathul Bari, M.Pd

Persoalan sampah muncul melalui adanya penambahan jumlah sebesar 2 sampai 4% setiap tahun, sedangkan ketersediaan sarana dan prasarana masih belum seimbang serta belum memenuhi persyaratan. Diperlukan penganan yang tepat sasaran dan tepat guna dalam rangka pengedalian sampah. Melaui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengeolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 telah menetapkan kebijakan terkait penetapan daerah percontohan guna mengelola sampah dengan cara metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Sampah adalah benda buangan atau yang dibuang oleh aktivitas manusia serta maupun yang diakibatkan oleh aktivitas alam. Sampah dibuang oleh manusia tersebut karena dirasa tidak memiliki manfaat dan nilai ekonomis. Jumlah total produksi sampah di Indonesia mencapai 67,8 juta ton pada tahun 2020. Secara estimasi dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 270 juta menghasilkan sampah sekitar 185.753 ton sampah setiap hari atau sebesar 0,68 kilogram per hari dari setiap orang. Keberadaan sampah utamanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terdapat di beberapa wilayah Indonesia baik sampah organik maupun non-organik tentu dapat menjadi sebuah masalah seperti timbulnya penyakit serta polusi tanah.

Penanganan sampah yang tidak tepat akan berdampak pada kondisi lingkungan menjadi rusak akibat penumpukan sampah serta pencemaran yang diakibatkan adanya gas metana sehingga menjadi berbahaya bagi manusia. Menangani sampah seringkali terjadi kesalahan penangan akibat kurangnya pengetahuan terkait pengelolaan sampah serta terjadinya kendala. Rendahnya kapasitas pengendalian sampah di bawah 50% dan daya sera kegiatan daur ulang dan bank sampah di masyarkat masih rendah di mana masih berkisar 11%. Berdasarkan data Kementerilan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2020) secara umum sekitar 514 kabupaten/kota yang tersebar di Indonesia masih menggunakan pola lama atau pola linier dengan cara kumpul-angkut-buang.

Semua orang tentu mempunyai harapan dapat hidup bersih dan sehat sehingga merasa tenang dalam kehidupannya akan tetapi hal ini susah untuk diwujudkan akibat kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjada kelestarian lingkungan. Berbicara terkait kenyamanan lingkungan tentu tidak jauh dari berbicara sampah. Secara harfiah sampah merupakan barang-barang yang sudah tidak digunakan yang dihasilkan oleh mayarakat maupun alam. Umumnya dalam ruang lingkup sosial terkait sirkular produk adalah bahwa semua sampah kotor serta perlu dibakar atau dibuang dengan tepat. Segala kegiatan dari masyarakat akan menghasilkan sampah sehingga sudah seharusnya menjadi tanggungjawab bersama terkait pengelolaan sampah dengan cara dari diri sendiri membuang sampah pada tempatnya dan hal ini tidak hanya diwajibkan bagi pemeritah daerah setempat.

Perlu adanya sebuah inovasi yang dikembangkan terkait penganan sampah yakni bagaimana pola lama tersebut dirubah dengan konsep baru yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Inovasi tersebut pernah dilakukan oleh David Christian dengan memanfaatkan rumput laut sebagai bahan baku pembuatan kemasan makanan termasuk gelas untuk minum. Hal yang unik dari penemuan ini adalah kemasan dan gelas dari rumput laut itu dapat langsung dimakan, ataupun dapat terurai dalam 30 hari setelah penggunaanya sehingga dapat berperan sebagai pupuk alami. Kevin Utama, seorang pemuda Indonesia dari Bali yang memanfaatkan kasava atau singkong sebagai bahan baku pembuatan barang pengganti plastik (Prayudha & Naim, 2019).

Pengelolaan sampah juga harus bisa menemukan inovasi baru karena sampah yang dikelola dengan cara yang tidak efektif tanpa melalui metode serta teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan menyebabkan menurunya kualitas lingkungan mencakup kesehatan manusia serta lingkungan yang tercemar. Selain itu akan menimbulkan bencana seperti banjir akibat saluran air yang tersumbat serta air yang tercemar dapat menjadi sumber panyakit. Sampah menjadi sebuah masalah akan tetapi masalah tersebut dapat menjadi potensi komoditi yang dapat dikembangkan. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia berdampak pada meningkatnya jumlah sampah di Indonesia, maka diperlukan sebuah sarana atau motode khusus pengelolaan sampah yakni dengan menerapkan Ekonomi Sirkular.

EKONOMI SIRKULAR (CIRCULAR ECONOMY)

Konsep Circular Economy (CE) pertama kali muncul pada tahun 1966 melalui konsep Closed Economy yang diusulkan oleh Knneth Boulding, yang kemudian menjadi cikal bakal Cilcular Economy. Accenture selanjutnya merumuskan lima mode bisnis dan tiga jenis teknologi CE yang dapat diadopsi oleh perusahaan diantaranya :

Model Bisnis :

  • Circualar Supplies: menggunakan energi terbarukan dan input produksi berbasis biologis atau dapat didaur ulang.
  • Resource Recovery: memulihkan sumber daya yang masih bisa digunakan dari limbah.
  • Product Life Extension: memperpanjang masa pakai produk dengan yang lain dan mendorong mereka untuk menggunakan produk secara bersama untuk menikatkan penggunaannya.
  • Sharing Platform: menghubungkan pengguna produk satu dengan yang lain dan mendorong mereka untuk menggunakan produk secara bersama untuk meningkatkan penggunaanya.
  • Products as a Service: beralih dari kepemilikan produk menjadi menawarkan pembayaran untuk akses penggunaan produk tersebut sehingga mempermudah perusahaan untuk memanfaatkan Circular Benefits dari produk tersebut (Kamdani dkk, 2019).
  • Secara konsep ekonomi sirkular sebagai sebuah solusi guna mengurangi masalah

sampah serta terjadinya penurunan kualitas lingkungan dengan menwarkan konsep 3R yaitu (Reuse, Reduce, Recycle). Penerapan ekonomi sirkular membutuhkan persiapan dalam seperti sosialisasi sebagai media guna memperkenalkan kepada produsen, konsumen dan masyarakat (Suwignyo, 2021). Selain itu juga menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan yakni ekonomi sirkular didesain dengan memanfaatkan barang sisa produksi untuk bisa digunakan kembali, maka dapat mengurangi barang sisa yang tidak terpakai (Manik, 2022). Kegiatan ekonomi sirkular dapat mendukung salah satu tujuan SDGs yaitu nol limbah karena berpotensi untuk diterapkan diberbagai sektor seperti pertanian dan industri, bukan hanya melibatkan konsumen tetapi juga produsen (Arista, 2022).

Model ekonomi ditawarkan kepada dunia dikarenakan di dalam model ini barang yang sudah dikonsumsi dapat diolah kembali (Reduce, Reuse, Recycle, Replace, Repair). Sampah tersebut diproduksi ulang sehingga mengurangi dampak limbah buangan yang berbahaya bagi lingkungan dan dapat digunakan kembali sebagai produk baru atau sebagai bahan baku produk lain (Purwanti, 2021). Moedel ini dapat pula diterapkan dalam pertanian terpadu agar lebih efisien dan efektif, menjadi pilihan dalam pertanian yang bersifat terpadu, dengan mengembangakan inovasi sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas , optimalisasi penggunaan sumber daya dan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan (Wal Hamdir & Nurhasanah, 2021).Konsep ekonomi sirkular berperan sebagai antitesis dari ekonomi produksi yang menggunakan pehitungan linear sehingga dapat menekan produksi yang dilakukan secara terus menerus dijalankan.

Komisi Dunia PBB mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai sebuah jalan agar generasi masa yang akan datang lebih sejahtera seperti generasi sebelumnya. Hal ini karena Circular Economy adalah pendekatan sistem ekonomi yang dirancang restoratif dan generatif. Secara lebih spesifik lagi, sistem Circular Economy mempertahankan nilai dari produk, material dan sumber daya didalam ekonomi tersebut selama mungkin sehingga pembuangan limbah dapat diminimalisir. Implementasi teori sebetulnya ini dapat menjadi peluang ekonomi namun belum dieksplorasi lebih jauh. Menurut Aula dkk (2019) di Indonesia penerapan Circular Economy saat ini telah diperhatikan oleh pemerintah dengan adanya master plan implementasi Circular Economy hingga tahun 2025.

Tabel 1

Master Plan Implementasi Circular Economy di Indonesia.

  • Inisiatif inventaris oleh produsen Baseline Study Piloting
  • Pengembangan Model Bisnis
  • Meningkatkan
  • Replikasi

2025

Diimplementasikan sepenuhnya

Berdasarkan pendapat Salim (2022) konsep ekonomi yang didalam seluruh prosesnya menggunakan sumber daya baik bahan baku maupun dapat dipakai selama mungking dengan menghasilkan limbah sedikit yakni ekonomi sirkular karena menerapkan prinsip 5R yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Beberapa negara telah menerapkan konsep ekonomi sirkular. Merujuk pada penelitian Winans (2017) menunjukkan beberapa penerapan ekonomi sirkular yang berbeda-beda di berbagai belahan dunia yakni sebagai berikut:

Negara

Implementasi Ekonomi Sirkular

 

Jepang, Singapura dan

Korea, Inggris,

Penerapan kota hijau (eco-city), penerapan karakter konsumen yang bertanggung jawab.

Jerman

Kebijakan lingkungan dengan isu keberlanjutan bahan mentah dan sumber daya alam.

China

Pada tahun 1990 membuat eco industrial park, pembangunan teknologi, pengembangan produk

dan manajemen produksi.

Denmark, Swiss dan Portugal

Pengelolaan limbah

Amerika Utara dan

Eropa

Kolaborasi penelitian dan penerapan prinsip reduce, reuse, recycle dalam kehidupan sehari-hari

Penerapan Ekonomi Sirkular di Berbagai Negara (Winans, 2017)

PERAN EKONOMI SIRKULAR DALAM PENGELOLAAN SAMPAH   

Pengendalian sampah limbah padat dan cair telah dilakukan oleh berbagai pihak. Berbagai praktik dan upaya yang dilakukan tersebut dalam rangka mengelola sampah libah padat yang sekaligus mengendalikan emisi GRK adalah sebagai berikut:Mengubah Limbah Menjadi Keuntungan

Konsep zero waste ini sangat bergantung pada beberapa hal, yaitu (1) keutuhan dari masyarakat atau pelaku usaha di sekitar tempat pengolahan, (2) jenis limbah, biaya pengolahan limbah yang bersifat liquid lebih mudah dan murah dibadning dengan limbah padat, dan (3) kebijakan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Pemanfaatan Limbah Peternakan dan Sampah Organik

Teknologi Mesin Pembakar Sampah dan Efisiensi Bahan Bakar

Beberapa keunggulan mesin pembakar sampah ini adalah : (a) memiliki bentuk yang ringkas sehingga mudah dipindahkan; (b) kapasitas pembakaran sampah dapat diatur secara kebutuhan (c); (c) kemudahan pemeliharaan; (d) kecuali logam, semua jenis sampah dapat dibakar; (e) menciptakan lapangan kerja dan sebagai sumber penghasilan (f) abu hasil pembakaran tidak menimbulkan pencemaran udara.

Generasi Muda dalam Aksi Perubahan Iklim: Kota Tanpa Sampah

Diet Kantong Plastik

Rata-rata kantong plastik ritel modern adalah 300 transaksi perhari, sehingga diperkirakan ada 9,85 miliar kantong plastik dari seluruh ritel modern di Indonesia dalam kurun satu tahun (Justianto dkk, 2019).

Menurut Yuliati dkk, (2021) dengan menerapkan ekonomi sirkular (Circular Economy) selain sampah dapat dikelola juga dapat dimanfaatkan kembali serta bisa menjadi berkah bagi manusia, selanjutnya mampu menjadi penggerak ekonomi di kalangan masyarakat sehingga menciptakan sebuah kegiatan baru. Sejalan dengan pendapat Prasetyo dkk, (2022) guna menanggulangi masalah sampah saat ini langkah yang paling baik adalah dengan 3 perubahan perilaku, melalui pendekatan teknologi serta dengan cara efektif bahkan memiliki nilai ekonomis dengan menerapkan ekonomi sirkular yakni plastik sisa dikelola kembali di daur ulang untuk mendapatkan hasil ekonomi. Ekonomi sirkular ini menjadi wadah edukasi bagi masayarkat dalam hal memproses plastik hingga menjadi barang serta memberikan pemahaman bahwa ada banyak sampah plastic yang dapat di daur ulang bahkan ada nilai ekonomis.

Menurut Firmansyah (2021) Undang Undang terkait dengan pemanfaatan sampah menegaskan cara mengelola sampah dengan metode yang mensinergiskan ekonomi sirkular dalam kehidupan sehari-hari (circular product), ini juga cara menciptakan produk atau kemasan dengan cara lebih irit maka lebih bagus kualitasnya dalam memproduksi sampah selain itu konsumen bertugas memberikan kontribusi dalam kegiatan pemilahan produk guna diproduksi kembali. Hal ini juga dipertegas oleh Malihah (2023) bahwa konsep ekonomi sirkular menjadi solusi guna membantu mengatasi dampak perubahan iklim seperti Efek Gas Rumah Kaca (GRK) dan upaya perbaikan lingkungan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan ini karena ekonomi sirkular dapat diterapkan melalui pemanfaatan sampah rumah tangga (Malihah, 2023).

            Adapun arah intervensi program dan kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah adalah :

  • Kebijakan dan Kegiatan Program di Bagian Hulu
  • Implementasi Permen LHK No. 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
  • Mendorong Penerapan Kebijakan Pengurangan Sampah Plastik Sekali Pakai di Daerah.
  • Kebijakan dan Kegiatan Program di Tingkat Komunitas dan Wilayah Kabupaten/Kota
  • Implementasi Permen LHK No. 14/2021 tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah.
  • Fasilitasi dan Pembinaan Bank Sampah.
  • Kampanye, Informasi dan Edukasi terkait penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah.
  • Dukungan sistem informasi pengelolaan sampah.
  • Kebijakan dan Kegiatan Program di Bagian Hilir
  • Dukungan Penerapan Perpres No. 35/2019 tentang PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik)
  • Faslitasi Saranan dan Prasarana Pengelolaan Sampah
  • Koordinasi Kerjasama dan Tata Kelola Perdagangan Produk daur ulang sampah.
  • Sumber : Twiter KLHK

  • TANGGUNG JAWAB PEMANGKU KEPENTINGAN (EXTENDED STAKEHOLDER RESPONSIBILITY)

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) CSR terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders) adalah sebuah persoalan yang cukup panjang dalam perkembangan hukum perusahaan. Sebetulnya kegiatan dari CSR adalah memfokuskan perilaku perusahaan dalam menjalankan bisnis. Hal ini seperti di negara-negara Barat, yang industrinya sudah berkembang, aktivitas CSR lebih banyak menfokuskan pada unsur perilaku yang bertanggung jawab dalam bisnis sehingga CSR lebih banyak menfokuskan aspek etika. Lain halnya di Indonesia, CSR kebanyakan masih pada peningkatan kemampuan masyarakat. Beriringan dengan berkembangya sebuah konsep bahwa dalam perusaaan tidak hanya mengejar laba namun memiliki kewajiban untuk di dalam pengembangan etika, kebiasaan yang berlaku di masyarakat serta kualitas masyarakatat. Cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi perosalan ini yakni dengan mengembangkan wilayah dan penduduk yang ada di lingkungan perusahaan.

Pemerintah tidak dapat menyelesaikan berbagai permasalahan seperti angka pengangguran yang tinggi, terbatasnya lapangan kerja, kemiskinan, berbagai problem lainnya. Oleh karena itu tugas pemerintah terus memotivasi agar dunia usaha melaksanakan CSR nya dengan baik, benar serta tepat sasaran. CSR bersifat kerelaan yakni tidak mengandung unsur pemaksaan dan orientasinya pada muti stakeholder akan tetapi sebagai perusahaan yang selalu berdampingan dengan masyarakat secara ekonominya diharapkan mempunyai tanggungjawab produk. Sebuah perusahaan tidak hanya bertanggung jawab secara yuridis atau secara hukum melainkan juga bertanggung jawab sosial. Implementasi dari CSR adalah yang menekan adanya dorongan niai kemanusiaan yang mengacu pada norma dan etika agar dapat membantu sesama dan pemerataan sosial ditingkat strategi, akan tetapi diperluas lagi menajdi kebijakan makro dan kongkrit.

CSR (Corporate Social Responsibility) wujud dari partisipasi terhadap perusahaan guna pembagunan yang berkelanjutan dalam mewujudkan kepedulian bagi perusahaan pada masyarakat dengan cara menciptakan kesimbangan antara memperoleh laba, berfungsi secara sosial dan turut serta daalm pelestarian lingkungan hidup. Permasaahan CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia tidak secara detail dan terperinci dalam UU PT sebagai umbrella act (payung hukum) dari Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Indonesia belum memiliki kepastian hukum. Guna menlindungi keberhasilan CSR, tidak hanya cukup berdasarkan pengetahuan yang ada maupun pengalaman dari pengelolaan perusahaan, namun diperlukan regulasi atau ketentuan hukum yang mengatur sehingga ada kepastian hukum pada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan CSR di Indonesia.

Manfaat tanggung jawab sosial perusahaan CSR (Corporate Social Responsibility) yakni mempunyai komitmen bidang bisnis, memiiki niai-niai etika, memberikan kontribusi baik kepada perusahaan dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya, memiliki kepedulian pada lingkungan, selain itu mengacu pada Undang Undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, Undang Undang tentang Investasi, Undang Undang tentang Minyak dan Gas, Undang Undang tentang Penambangan Mineral, Undang Undang tentang PT. Senada dengan Taufiqurrahman dan Sitepu (2020) bahwa diharapkan para pemangku kepentingan dari kepentingan CSR (Corporate Social Responsibility) untuk menjalankan dengan mengacu pada peraturan untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan.

Menurut Wahyuni dkk (2020) pelestarian lingkungan selain mempunyai manfaat bagi masyarakat di sekitar juga bermanfaat bagi perusahaan khususnya perusahaan yang memanfaatkan lingkungan dan mendapatkan keuntungan dari lingkungannya. Perhitungan lingkungan menjadi penting sebagai wujud tanggug jawab perusahaan dalam mengelola lingkungan serta sebagai suatu sistem informasi akuntansi yang menyediakan informasi mengenai aspek lingkungan. Maksud dari hal ini yakni agar para pihak manajemen juga meningkatkan kinerja lingkungan dan keuangannya maka akan berdampak pula pada keberlanjutan perusahaannya.

  • KESIMPULAN

Konsep ekonomi sirkular sebagai sebuah solusi guna mengurangi masalah sampah serta terjadinya penurunan kualitas lingkungan dengan menwarkan konsep 3R yaitu (Reuse, Reduce, Recycle) dengan menerapkan prinsip 5R yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Diperukan persiapan seperti sosialisasi sebagai media guna memperkenalkan kepada produsen, konsumen dan masyarakat. Selain itu juga menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan yang dirancang dengan memanfaatkan barang sisa produksi untuk bisa digunakan kembali, maka dapat mengurangi barang sisa yang tidak terpakai. Kegiatan ekonomi sirkular searas dengan tujuan SDGs yaitu nol limbah dan generatif serta berpotensi untuk diterapkan diberbagai sektor seperti pertanian dan industri, bukan hanya melibatkan konsumen tetapi juga produsen.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) CSR terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders) adalah menjadi permasaahan panjang dalam perkembangan hukum perusahaan. Implementasi dari CSR adalah yang menekan adanya dorongan niai kemanusiaan yang mengacu pada norma dan etika agar dapat membantu sesama dan pemerataan sosial ditingkat strategi, akan tetapi diperluas lagi menajdi kebijakan makro dan kongkrit. CSR (Corporate Social Responsibility) wujud dari partisipasi terhadap perusahaan guna pembagunan yang berkelanjutan dalam mewujudkan kepedulian bagi perusahaan pada masyarakat dengan cara menciptakan kesimbangan antara memperoleh laba, berfungsi secara sosial dan turut serta daalm pelestarian lingkungan hidup.

Diharapkan sebuah perusahaan tidak hanya bertanggung jawab secara yuridis atau secara hukum melainkan juga bertanggung jawab sosial. Implementasi CSR (Corporate Social Responsibility) diharapkan mampu memberikan adanya dorongan untuk menrapkan niai kemanusiaan yang mengacu pada norma dan etika agar dapat membantu sesama dan pemerataan sosial ditingkat strategi. Selain itu diperlukan regulasi atau ketentuan hukum khusus yang mengatur untuk CSR (Corporate Social Responsibility) sehingga ada kepastian hukum pada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Aula, M., Nasution, A. H., & Ardiantono, D. S. (2019). Perancangan Model Bisnis Berbasis Circular Economy. Jurnal Sains dan Seni ITS, 7(2), 135-140.

Arista, N. I. D. (2022). Konsep Ekonomi Sirkular Pada Industri Tekstil Alami : on farm - off farm Budidaya Tarum Sebagai Pewarna Alami. Transformasi Pertanian Digital Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Dan Masa Depan Yang Berkelanjutan.

Firmansyah, G. C., Herlambang, A. S., & Sumarmi, W. (2021). Peran Sirkular Sampah Produk Untuk Meningkatkan Produktivitas Usaha Masyarakat Desa Bagorejo. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 9(2), 172-185.

Justianto, A. Dhewanti, L. & Katili, A, N. 2019. Praktik-Praktik Mitigasi Dan Adaptasi Perubahan Iklim. Krisis Sosial-Ekologis dan Keadilan Iklim. Trilogo Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim. Jakarta : Penerbit Buku Kompas

Kamdani, S, W. Kusumaatmadja, R, A. Adriansyah, F. & Jalal. 2019. Keberlanjutan Bisnis Dan Perubahan Iklim. Pembangunan dan Emisi Gas Rumah Kaca. Trilogo Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim. Jakarta : Penerbit Buku Komp

Manik, Y. M. (2022). Ekonomi Sirkular, Pola Fikir dan Pendidikan Untuk Keberlanjutan Ekonomi. Promosi : Jurnal Pendidikan Ekonomi, 10(1), 115–128.

Malihah, L., Karimah, H., Anwar, M. K., Sa'da Hayati, S. N., & Nurliana, M. (2023). Pemanfataan Sampah Rumah Tangga Melalui Konsep Ekonomi Sirkular Di Desa Tambak Baru Ilir Martapura. Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 5-

Purwanti, I. (2021). Konsep Dan Implementasi Ekonomi Sirkular Dalam Program Bank Sampah Studi Kasus: Keberlanjutan Bank Sampah Tanjung. AmaNU: Jurnal Manajemen dan Ekonomi, 4(1), 89-98.

Prasetyo, D. F. (2022). Peran PT Dimas Febry Prasetyo Dalam Social Ekonomi Dan lingkungan (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).

Prayudha, H, N. & Naim, M, A. 2019. Menuju Perubahan Dan Melampauinya: Sebuah Renungan Dan Perjuangan Kaum Muda Dalam Menghadapi Kenyataan Yang Menggelisahkan. Krisis Sosial-Ekologis dan Keadilan Iklim. Trilogo Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim. Jakarta : Penerbit Buku Kompas

Salim, A. R. (2022). Digitalisasi Ekonomi Sirkular di Indonesia. Capacitarea: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(03), 118-123.

Suwignyo, Patdono; Arkananta, Raditya Erlang; Singgih, Moses Laksono; Fudhia, Ahmad Fatih; Juniani, A. I. (2021). Literature Review Model Circular Economy dan Potensi pengembangannya. JISO : Journal Of Industrial and Systems Optimization, 4(2), 122–1Taufiqurrahman, M., & Sitepu, H. (2020). Kewajiban Perusahaaan Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility). Jurnal Retentum, 1(1), 65-75.

Winans K, et.al (2017). The History and Current Applications of The Circular Economy Concept. Renewable and Sustainable Energy Reviews 68 (2017) 825-833

Wal Hamdir, Arsy Adziem; Nurhasanah, Y. (2021). Inisiasi Lokal Model Ekonomi Sirkular Melalui Pertanian Terpadu Sebagai Adaptasi Petani di Kalimantan Timur Selama Pandemi Covid-19. Learning Society: Jurnal CSR, Pendidikan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(2), 88–100.

Wahyuni, I., Alimuddin, A., Habbe, H., & Mediaty, M. (2020). Esensi Akuntansi Lingkungan dalam Keberlanjutan Perusahaan. Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen, 3(2), 147-159

Yuliati, Y., Santosa, H., Setiyadi, S., & Lourentius, S. (2021). Prospek Bisnis Briket Daun Kering dalam Kegiatan Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Surabaya Menuju Ekonomi Sirkular. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 7(2), 99-104.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun