Mohon tunggu...
fathul geograf
fathul geograf Mohon Tunggu... Editor - Suka Menulis

Agar saya tetap dapat berkarya dan memperbaiki karya saya, maka mohon komentarnya dan like.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Circular Economy and Extendet Stakeholder Responsibility (ESR)

29 September 2024   20:14 Diperbarui: 29 September 2024   20:16 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Editing dari Penulis

Rata-rata kantong plastik ritel modern adalah 300 transaksi perhari, sehingga diperkirakan ada 9,85 miliar kantong plastik dari seluruh ritel modern di Indonesia dalam kurun satu tahun (Justianto dkk, 2019).

Menurut Yuliati dkk, (2021) dengan menerapkan ekonomi sirkular (Circular Economy) selain sampah dapat dikelola juga dapat dimanfaatkan kembali serta bisa menjadi berkah bagi manusia, selanjutnya mampu menjadi penggerak ekonomi di kalangan masyarakat sehingga menciptakan sebuah kegiatan baru. Sejalan dengan pendapat Prasetyo dkk, (2022) guna menanggulangi masalah sampah saat ini langkah yang paling baik adalah dengan 3 perubahan perilaku, melalui pendekatan teknologi serta dengan cara efektif bahkan memiliki nilai ekonomis dengan menerapkan ekonomi sirkular yakni plastik sisa dikelola kembali di daur ulang untuk mendapatkan hasil ekonomi. Ekonomi sirkular ini menjadi wadah edukasi bagi masayarkat dalam hal memproses plastik hingga menjadi barang serta memberikan pemahaman bahwa ada banyak sampah plastic yang dapat di daur ulang bahkan ada nilai ekonomis.

Menurut Firmansyah (2021) Undang Undang terkait dengan pemanfaatan sampah menegaskan cara mengelola sampah dengan metode yang mensinergiskan ekonomi sirkular dalam kehidupan sehari-hari (circular product), ini juga cara menciptakan produk atau kemasan dengan cara lebih irit maka lebih bagus kualitasnya dalam memproduksi sampah selain itu konsumen bertugas memberikan kontribusi dalam kegiatan pemilahan produk guna diproduksi kembali. Hal ini juga dipertegas oleh Malihah (2023) bahwa konsep ekonomi sirkular menjadi solusi guna membantu mengatasi dampak perubahan iklim seperti Efek Gas Rumah Kaca (GRK) dan upaya perbaikan lingkungan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan ini karena ekonomi sirkular dapat diterapkan melalui pemanfaatan sampah rumah tangga (Malihah, 2023).

            Adapun arah intervensi program dan kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah adalah :

  • Kebijakan dan Kegiatan Program di Bagian Hulu
  • Implementasi Permen LHK No. 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
  • Mendorong Penerapan Kebijakan Pengurangan Sampah Plastik Sekali Pakai di Daerah.
  • Kebijakan dan Kegiatan Program di Tingkat Komunitas dan Wilayah Kabupaten/Kota
  • Implementasi Permen LHK No. 14/2021 tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah.
  • Fasilitasi dan Pembinaan Bank Sampah.
  • Kampanye, Informasi dan Edukasi terkait penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah.
  • Dukungan sistem informasi pengelolaan sampah.
  • Kebijakan dan Kegiatan Program di Bagian Hilir
  • Dukungan Penerapan Perpres No. 35/2019 tentang PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik)
  • Faslitasi Saranan dan Prasarana Pengelolaan Sampah
  • Koordinasi Kerjasama dan Tata Kelola Perdagangan Produk daur ulang sampah.
  • Sumber : Twiter KLHK

  • TANGGUNG JAWAB PEMANGKU KEPENTINGAN (EXTENDED STAKEHOLDER RESPONSIBILITY)

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) CSR terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders) adalah sebuah persoalan yang cukup panjang dalam perkembangan hukum perusahaan. Sebetulnya kegiatan dari CSR adalah memfokuskan perilaku perusahaan dalam menjalankan bisnis. Hal ini seperti di negara-negara Barat, yang industrinya sudah berkembang, aktivitas CSR lebih banyak menfokuskan pada unsur perilaku yang bertanggung jawab dalam bisnis sehingga CSR lebih banyak menfokuskan aspek etika. Lain halnya di Indonesia, CSR kebanyakan masih pada peningkatan kemampuan masyarakat. Beriringan dengan berkembangya sebuah konsep bahwa dalam perusaaan tidak hanya mengejar laba namun memiliki kewajiban untuk di dalam pengembangan etika, kebiasaan yang berlaku di masyarakat serta kualitas masyarakatat. Cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi perosalan ini yakni dengan mengembangkan wilayah dan penduduk yang ada di lingkungan perusahaan.

Pemerintah tidak dapat menyelesaikan berbagai permasalahan seperti angka pengangguran yang tinggi, terbatasnya lapangan kerja, kemiskinan, berbagai problem lainnya. Oleh karena itu tugas pemerintah terus memotivasi agar dunia usaha melaksanakan CSR nya dengan baik, benar serta tepat sasaran. CSR bersifat kerelaan yakni tidak mengandung unsur pemaksaan dan orientasinya pada muti stakeholder akan tetapi sebagai perusahaan yang selalu berdampingan dengan masyarakat secara ekonominya diharapkan mempunyai tanggungjawab produk. Sebuah perusahaan tidak hanya bertanggung jawab secara yuridis atau secara hukum melainkan juga bertanggung jawab sosial. Implementasi dari CSR adalah yang menekan adanya dorongan niai kemanusiaan yang mengacu pada norma dan etika agar dapat membantu sesama dan pemerataan sosial ditingkat strategi, akan tetapi diperluas lagi menajdi kebijakan makro dan kongkrit.

CSR (Corporate Social Responsibility) wujud dari partisipasi terhadap perusahaan guna pembagunan yang berkelanjutan dalam mewujudkan kepedulian bagi perusahaan pada masyarakat dengan cara menciptakan kesimbangan antara memperoleh laba, berfungsi secara sosial dan turut serta daalm pelestarian lingkungan hidup. Permasaahan CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia tidak secara detail dan terperinci dalam UU PT sebagai umbrella act (payung hukum) dari Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Indonesia belum memiliki kepastian hukum. Guna menlindungi keberhasilan CSR, tidak hanya cukup berdasarkan pengetahuan yang ada maupun pengalaman dari pengelolaan perusahaan, namun diperlukan regulasi atau ketentuan hukum yang mengatur sehingga ada kepastian hukum pada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan CSR di Indonesia.

Manfaat tanggung jawab sosial perusahaan CSR (Corporate Social Responsibility) yakni mempunyai komitmen bidang bisnis, memiiki niai-niai etika, memberikan kontribusi baik kepada perusahaan dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya, memiliki kepedulian pada lingkungan, selain itu mengacu pada Undang Undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, Undang Undang tentang Investasi, Undang Undang tentang Minyak dan Gas, Undang Undang tentang Penambangan Mineral, Undang Undang tentang PT. Senada dengan Taufiqurrahman dan Sitepu (2020) bahwa diharapkan para pemangku kepentingan dari kepentingan CSR (Corporate Social Responsibility) untuk menjalankan dengan mengacu pada peraturan untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan.

Menurut Wahyuni dkk (2020) pelestarian lingkungan selain mempunyai manfaat bagi masyarakat di sekitar juga bermanfaat bagi perusahaan khususnya perusahaan yang memanfaatkan lingkungan dan mendapatkan keuntungan dari lingkungannya. Perhitungan lingkungan menjadi penting sebagai wujud tanggug jawab perusahaan dalam mengelola lingkungan serta sebagai suatu sistem informasi akuntansi yang menyediakan informasi mengenai aspek lingkungan. Maksud dari hal ini yakni agar para pihak manajemen juga meningkatkan kinerja lingkungan dan keuangannya maka akan berdampak pula pada keberlanjutan perusahaannya.

  • KESIMPULAN

Konsep ekonomi sirkular sebagai sebuah solusi guna mengurangi masalah sampah serta terjadinya penurunan kualitas lingkungan dengan menwarkan konsep 3R yaitu (Reuse, Reduce, Recycle) dengan menerapkan prinsip 5R yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Diperukan persiapan seperti sosialisasi sebagai media guna memperkenalkan kepada produsen, konsumen dan masyarakat. Selain itu juga menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan yang dirancang dengan memanfaatkan barang sisa produksi untuk bisa digunakan kembali, maka dapat mengurangi barang sisa yang tidak terpakai. Kegiatan ekonomi sirkular searas dengan tujuan SDGs yaitu nol limbah dan generatif serta berpotensi untuk diterapkan diberbagai sektor seperti pertanian dan industri, bukan hanya melibatkan konsumen tetapi juga produsen.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) CSR terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders) adalah menjadi permasaahan panjang dalam perkembangan hukum perusahaan. Implementasi dari CSR adalah yang menekan adanya dorongan niai kemanusiaan yang mengacu pada norma dan etika agar dapat membantu sesama dan pemerataan sosial ditingkat strategi, akan tetapi diperluas lagi menajdi kebijakan makro dan kongkrit. CSR (Corporate Social Responsibility) wujud dari partisipasi terhadap perusahaan guna pembagunan yang berkelanjutan dalam mewujudkan kepedulian bagi perusahaan pada masyarakat dengan cara menciptakan kesimbangan antara memperoleh laba, berfungsi secara sosial dan turut serta daalm pelestarian lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun