Nama : Muhammad Fathul Aziz Al Gifari
Npm : 202210415248
Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom
Abstrak
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi di negara nya, Sistem pemerintahannya diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Indonesia sedang dalam perjalanan berdemokrasi mengalami beberapa periode, hingga saat ini menjalani periode reformasi. Perkembangan politik di Indonesia menuju demokrasi begitu pesat. Media online membantu Gen Z untuk memahami nilai demokrasi khususnya melalui media online yang dipakai sehari hari, karena itu Gen Z membutuhkan pemahaman lebih mendalam tentang demokrasi di Indonesia agar ikut serta untuk membela hak pribadi ataupun seseorang.
Kata kunci : Demokrasi, Gen Z, Media Online
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem pemerintahan di Indonesia dijalankan melalui rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Indonesia sedang dalam perjalanan menuju demokrasi melalui banyak masa, hingga saat ini negara sedang melalui masa reformasi. Perkembangan politik di Indonesia menuju demokrasi sangat pesat. Meski masih terdapat beberapa kesenjangan dan tantangan di sana-sini, beberapa kelompok merasa independen terhadap terbentuknya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya kebebasan pers dapat menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pandangan dan aspirasinya. Namun teknologi membantu setiap orang untuk berpartisipasi dalam politik khusunya demokrasi, seperti media sosial yang merupakan media online sehari hari orang pakai agar terhubung ke sesama pengguna. Maka dari itu media online sangat berpengaruh terhadap partisipasi politik di Indonesia terutama pengguna terbanyak media online adalah Gen z atau millenial.
Demokrasi di Indonesia tidak lepas dari persoalan pemilihan umum, yang mana seluruh warga negara Indonesia mengangkat seorang kepala negara atau pemerintahan daerah. Prinsip demokrasi menempatkan keputusan di tangan rakyat. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia no.42 Tahun 2008, tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yaitu:
- Bahwa pemilihan umum secara lngsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluasluasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (Tentang et al., 2020)
Demokrasi memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi secara langsung atau melalui perwakilan dalam pembuatan, perumusan, dan pembuatan undang-undang. Demokrasi mencakup kondisi sosial-ekonomi dan budaya yang memungkinkan pelaksanaan kebebasan politik secara bebas dan adil. Demokrasi Indonesia dinilai perlu dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Tercermin dalam konstitusi negara Indonesia UUD 45 yang pada Bab X tentang “Warga Negara” pasal 27 ayat 1, “Semua WNI memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualian, dan ayat 2 mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.