Mohon tunggu...
Fathiya Salsabila
Fathiya Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Masi sekolah

Olah raga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah: Sebuah Refleksi Kebangsaan

27 September 2024   14:31 Diperbarui: 27 September 2024   14:33 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang telah menjadi pijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak kemerdekaan. Sebagai ideologi yang mempersatukan keberagaman Indonesia, Pancasila memiliki makna mendalam yang melampaui sekadar lima sila yang tertulis. Salah satu konsep penting yang melekat pada Pancasila adalah istilah darul ahdi wa syahadah, yang diterjemahkan sebagai "negara perjanjian dan kesaksian." Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-33 di Jombang pada tahun 2015 dan menjadi landasan penting dalam memahami hubungan antara Pancasila dan Islam dalam konteks negara-bangsa Indonesia (Ibnu, 2024),

Makna Darul Ahdi Wa Syahadah

Secara harfiah, darul ahdi berarti "negara perjanjian," sementara syahadah berarti "kesaksian." Dalam konteks Pancasila, darul ahdi wa syahadah menggambarkan Indonesia sebagai negara yang lahir dari kesepakatan bersama seluruh elemen bangsa, termasuk kelompok-kelompok yang berbeda latar belakang agama, budaya, dan etnis. Konsep ini mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara yang dibangun atas dasar perjanjian untuk hidup berdampingan dalam kerangka persatuan dan kesatuan (Daniel, 2022).

Selain itu, syahadah sebagai kesaksian juga menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai yang telah disepakati bersama. Hal ini termasuk kesaksian bahwa negara harus berjalan dalam koridor Pancasila, yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Sejarah Kesepakatan Nasional

Pancasila lahir sebagai konsensus nasional pada masa awal kemerdekaan, ketika para pendiri bangsa dari berbagai latar belakang berusaha mencari titik temu yang dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. Indonesia yang sangat beragam membutuhkan fondasi yang mampu mengakomodasi perbedaan tersebut tanpa menghilangkan identitas kelompok manapun. Oleh karena itu, Pancasila dirumuskan sebagai dasar negara yang tidak hanya merepresentasikan nilai-nilai universal, tetapi juga nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang hidup di masyarakat Indonesia (Aminullah, 2023).

Pada 1 Juni 1945, Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menyampaikan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara. Gagasan ini kemudian disepakati dan dirumuskan dalam bentuk lima sila yang kita kenal sekarang, yakni:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa,

2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,

3.Persatuan Indonesia,

4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun