Mohon tunggu...
Fathiyah syafaa
Fathiyah syafaa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobj menulis dgn berbagai topik dn menyukai hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

16 Januari 2024   22:06 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:12 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENERAPAN KAIDAH FIQHIYAH DALAM TRANSAKSI KEUANGAN

PENDAHULUAN


Kaidah fiqh membantu masyarakat Islam untuk memahami dan menerapkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks hukum, kaidah ini mencakup berbagai aspek, seperti hak dan kewajiban individu dalam masyarakat, prinsip-prinsip keuangan, dan prinsip-prinsip siyasah. Penerapan kaidah fiqh dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum, politik, dan sosial. Misalnya, dalam sistem hukum, kaidah ini mengatur hak dan kewajiban individu dalam masyarakat, serta cara penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak tersebut. Melalui penerapan kaidah fiqh, berbagai aspek kehidupan diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan ajaran agama Islam untuk memastikan keadilan dan keharmonian dalam masyarakat.


Kaidah  pertama:


Allah menghalalkan dagang dan

 mengharamkan riba


Pengertian


Kaidah Allah menghalalkan dagang mengharamkan riba adalah kaidah yang diberikan Allah dalam Al-Qur'an untuk menghalangkan praktik riba dalam kegiatan dagangan. Riba adalah kelebihan yang dimiliki oleh satu pihak dalam transaksi, yang tidak disertasi dengan imbalan yang telah disyaratkan dalam transaksi. Allah berfirman bahwa "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan Pelarangan riba dalam al-Qur'an datang secara bertahap seperti larangan minum khamar". Kaidah ini dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Qur'an seperti ayat "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". Hal ini berarti bahwa Allah mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yang tetap memakan riba.


Penerapan Kaidah


Penerapan prinsip Allah yang menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba dapat ditemukan dalam aktivitas ekonomi berbasis syariah. Hal ini tercermin dalam larangan riba dan restriksi terhadap transaksi yang melibatkan bunga. Contoh penerapan prinsip ini dapat dilihat dalam praktik jual beli yang mematuhi ketentuan-ketentuan syariah Islam, seperti jual beli aset riil, perdagangan berdasarkan prinsip keadilan, dan investasi yang tidak melibatkan riba. Selain itu, prinsip ini juga menginspirasi pengembangan lembaga keuangan syariah yang menawarkan solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam aktivitas ekonomi tanpa melibatkan riba. Prinsip ini memberikan dasar bagi umat Islam untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama mereka, sambil menghindari riba dan mematuhi prinsip jual beli yang adil dan berkeadilan.


Kaidah kedua:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun