yaitu akad hibah dimana pemberi kerja (wahib) menentukan orang atau pihak yang berhak menerima manfaat pensiun syariah dan menentukan ketidakbolehan mengambil manfaat pensiun syariah sebelum waktunya (locking in).
- Hibah
yaitu akad yang berupa pemberian dana (mauhub bih) dari pemberi kerja (wahib) kepada pekerja (mauhub lah) dalam penyelenggaraan program pensiun syariah.
Pelaku Industri Dana Pensiun Syariah
Dalam dana pensiun syariah terdapat 4 (empat) jenis pelaku industri, diantaranya :
a. DPPK – PPMP Syariah
Adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja – Pogram Pensiun Manfaat Pasti Syariah, yaitu dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja untuk sebagian atau seluruh karyawannya sesuai dengan prinsip syariah, dimana besaran manfaat pensiun sudah pasti bagi peserta, besaran iuran bagi pemberi kerja tidak pasti (fluktiatif) dan risiko ditanggung oleh pemberi kerja. Contoh lembaga atau perusahaan : DPPK Syariah Muhammadiyah dan DPPK Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta
b. DPPK – PPIP Syariah
Adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja – Pogram Pensiun Iuran Pasti, yaitu dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja untuk sebagian atau seluruh karyawannya sesuai dengan prinsip syariah, dimana besaran iuran bagi peserta dan pemberi kerja sudah pasti, dan risiko ditanggung oleh peserta. Contoh lembaga atau perusahaan : DPPK Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta dan DPPK Bank Indonesia
c. DPLK Syariah
Adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yaitu dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk masyarakat, baik karyawan atau pekerja mandiri. Di Indonesia, satu-satunya lembaga keuangan syariah yang mengelola dana pensiun syariah adalah DPLK Syariah Muamalat.
d. Paket Investasi Syariah DPLK
Adalah dana pensiun syariah yang dikelola oleh lembaga atau perusahaan non syariah, namun menawarkan pengelolaan dana pensiun berbasis syariah. Â Contoh lembaga atau perusahaan : DPLK BNI, DPLK BRI, DPLK Allianz, DPLK Manulife, DPLK AXA Mandiri.