Apa itu Dana Pensiun Syariah?
Secara pengertian, baik dana pensiun ataupun dana pensiun syariah memiliki persamaan, yaitu dana yang dikumpulkan oleh suatu lembaga atau perusahaan yang menjalankan program pensiun untuk membiayai karyawan atau pesertanya di masa depan. Bedanya dengan dana pensiun syariah, yaitu dana pensiun yang dikelola oleh suatu lembaga atau perusahaan tersebut baik dari segi prinsip-prinsip dasar investasi dan cara pengelolaanya harus sesuai dengan syariah.
Dasar Hukum
Dalam Al-Qur’an, dijelaskan dalam surat Al-Hasyr ayat 18
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ
"Wahai orang – orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda, dalam rangka menasihati seseorang pergunakanlah lima perkara sebelum datang lima perkara : sehatmu sebelum sakitmu, mudamu sebelum tuamu, kayamu sebelum miskin, waktu luangmu sebelum sempit, hidupmu sebelum matimu. (HR. Hakim)
Akad dalam Dana Pensiun Syariah
Terdapat 7 (tujuh) akad yang digunakan dalam dana pensiun syariah :
- Mudharabah
yaitu akad kerjasama antara dana pensiun syariah dengan pihak lain. Dana pensiun syariah sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan pihak lain sebagai pengelola (mudharib). Besar keuantungan dibagi sesuai kesepakatan. Kerugian ditanggung oleh dana pensiun syariah selama kerugian bukan karena kelalaian pengelola.
- Wakalah
yaitu akad berupa pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
- Ijarah
yaitu akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti pengelihan kepemilikan atas barang atau jasa tersebut. Dana pensiun syariah sebagai penyewa (musta’jir) dengan pemberi sewa (mu’ajir).
- Wakalah Bil Ujrah
yaitu akad wakalah dengan imbalan upah (ujrah).
- Hibah Bi Syarth
yaitu akad hibah yang baru terjadi (efektif) apabila syarat-syarat tertentu telah dipenuhi.
- Hibah Muqayyadah
yaitu akad hibah dimana pemberi kerja (wahib) menentukan orang atau pihak yang berhak menerima manfaat pensiun syariah dan menentukan ketidakbolehan mengambil manfaat pensiun syariah sebelum waktunya (locking in).
- Hibah
yaitu akad yang berupa pemberian dana (mauhub bih) dari pemberi kerja (wahib) kepada pekerja (mauhub lah) dalam penyelenggaraan program pensiun syariah.
Pelaku Industri Dana Pensiun Syariah
Dalam dana pensiun syariah terdapat 4 (empat) jenis pelaku industri, diantaranya :
a. DPPK – PPMP Syariah
Adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja – Pogram Pensiun Manfaat Pasti Syariah, yaitu dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja untuk sebagian atau seluruh karyawannya sesuai dengan prinsip syariah, dimana besaran manfaat pensiun sudah pasti bagi peserta, besaran iuran bagi pemberi kerja tidak pasti (fluktiatif) dan risiko ditanggung oleh pemberi kerja. Contoh lembaga atau perusahaan : DPPK Syariah Muhammadiyah dan DPPK Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta
b. DPPK – PPIP Syariah
Adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja – Pogram Pensiun Iuran Pasti, yaitu dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja untuk sebagian atau seluruh karyawannya sesuai dengan prinsip syariah, dimana besaran iuran bagi peserta dan pemberi kerja sudah pasti, dan risiko ditanggung oleh peserta. Contoh lembaga atau perusahaan : DPPK Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta dan DPPK Bank Indonesia
c. DPLK Syariah
Adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yaitu dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk masyarakat, baik karyawan atau pekerja mandiri. Di Indonesia, satu-satunya lembaga keuangan syariah yang mengelola dana pensiun syariah adalah DPLK Syariah Muamalat.
d. Paket Investasi Syariah DPLK
Adalah dana pensiun syariah yang dikelola oleh lembaga atau perusahaan non syariah, namun menawarkan pengelolaan dana pensiun berbasis syariah. Contoh lembaga atau perusahaan : DPLK BNI, DPLK BRI, DPLK Allianz, DPLK Manulife, DPLK AXA Mandiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H