Mohon tunggu...
Fathiya BalqisAzzahra
Fathiya BalqisAzzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa aktif Politeknik STIA LAN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kurang Tegasnya Pemerintah dalam Upaya Pengelolaan Pembuangan Sampah Liar

23 Maret 2024   16:40 Diperbarui: 23 Maret 2024   17:07 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan masyarakat hampir setiap harinya menghasilkan sampah, tanpa disadari masyarakat merupakan penyumbang sampah terbanyak. Sampah dapat berasal dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, industry, dan kegiatan konsumtif lainnya. Permasalahan sampah saat ini merupakan permasalahan umum yang belum teratasi secara menyeluruh.  Pertumbuhan jumlah sampah yang cepat dan penanganan yang tidak efektif telah menciptakan masalah serius yang mempengaruhi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem.

Pembuangan sampah liar dapat disebabkan oleh tata kelola sistem pembuangan sampah yang masih kurang. kepedulian masyarakat yang masih rendah mengenai dampak pembuangan sampah liar juga menjadi penyebabnya. Serta minimnya infrastruktur pengeolaan sampah dan jauhnya jarak lokasi tempat pembuangan sampah legal juga membuat masyarakat malas untuk tertib membuang sampah secara legal. 

Terdapat beberapa titik lokasi tempat pembuangan sampah liar di Bekasi. Bahwasannya Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) mendata, terdapat 71-115 tempat pembuangan sampah liar di Kabupaten Bekasi. beberapa daerah yang sering dijadikan titik pembuangan sampah liar adalah pinggir jalan, lahan kosong,Dadaerah drainase, dan Daerah Aliran Sungai (DAS).  

Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menangani Pembuangan sampah liar.Sejumlah petugas telah menyosialisasikan mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dimana terdapat sanksi dendan sebesar Rp 50 juta dan atau kurungan penjara maksimal 5 bulan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berupaya melakukan penutupan tempat pembuangan sampah liar. Salah satunya di tempat pembuangan sampah liar Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mengatakan penutupan TPS liar saat itu melibatkan 20 personel yang bertugas mengangkut sekaligus membersihkan sampah liar dari lokasi tersebut. Sampah berjenis organik dan anorganik itu diangkut menuju tempat pemrosesan akhir. Jum'at (05/05/2023) 

Namun, upaya pemerintah tersebut tidak membuat masyarakat jera melakukan pembuangan sampah liar.

Dampak Pembuangan Sampah Liar

Adanya tempat pembuangan sampah liar dapat berdampak serius untuk kesehatan, eskosistem, dan lingkungan sekitar. pembuangan sampah liar menyebabkan bau tidak sedap, Terlebih pada musim hujan yang menyebabkan banjir dengan genanangan air hitam dan mengeluarkan bau sehingga menganggu masyarakat sekitar.

Menjadi tempat berkembang biak nya nyamuk dan tikus, tempat pembuangan sampah liar dapat beresiko menyebarkan penyakit malaria, leptospirosis, dll. sehingga memengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.

Adanya pembuangan sampah liar juga bisa menyumbat aliran air, sehingga bisa menyebakan banjir. Dan ketika sampah tersebut merembas ke dalam tanah atau air, maka dapat mengontaminasi air dan tanah yang membahayakan kesehatan warga sekitar.

Solusi Pembuangan Sampah Liar

Urgensi penanganan pembuangan sampah liar karena bekasi merupakan daerah yang darurat sampah. Pemerintah perlu melakukan beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai solusi pembuangan sampah liar. 

pemerintah perlu mensosialisasikan masyarakat untuk kesadaran dampak pembuangan sampah liar dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. 

Melihat penyebab masyarakat membuang sampah sembarangan karena jauhnya tempat pembuangan sampah secara legal. Pemerintah perlu membuat sarana prasarana tempat pembuangan sampah sementara. seperti mewajibkan masyarakat untuk memiliki tempat sampah pribadi di tiap rumahnya. 

Selain itu pemerintah perlu melakukan patroli, untuk menertibkan masyarakat dalam membuang sampah. Dengan memberikan sanksi tegas yang sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 mengenai ancaman denda Rp 50 juta dan penjara maksimal 5 bulan untuk masyarakat yang terlihat membuang sampah sembarangan. 

Refrensi

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/24/08512481/bekasi-darurat-sampah?page=all

https://www.beritasatu.com/news/810905/pembuangan-sampah-liar-di-kabupaten-bekasi-tersebar-di-115-tempat

https://megapolitan.okezone.com/read/2023/08/12/338/2863277/ganggu-aktifitas-masyarakat-tps-liar-di-bekasi-utara-ditutup

https://www.bekasikab.go.id/dlh-kabupaten-bekasi-tutup-tps-liar-di-desa-jayamukti 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun