Melihat penyebab masyarakat membuang sampah sembarangan karena jauhnya tempat pembuangan sampah secara legal. Pemerintah perlu membuat sarana prasarana tempat pembuangan sampah sementara. seperti mewajibkan masyarakat untuk memiliki tempat sampah pribadi di tiap rumahnya.Â
Selain itu pemerintah perlu melakukan patroli, untuk menertibkan masyarakat dalam membuang sampah. Dengan memberikan sanksi tegas yang sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 mengenai ancaman denda Rp 50 juta dan penjara maksimal 5 bulan untuk masyarakat yang terlihat membuang sampah sembarangan.Â
Refrensi
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/24/08512481/bekasi-darurat-sampah?page=all
https://www.bekasikab.go.id/dlh-kabupaten-bekasi-tutup-tps-liar-di-desa-jayamuktiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H