Tapera adalah tabungan  penyimpanan dana dalam jangka waktu tertentu yang dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan ke peserta tapera ketika masa akhir kepesertaan.Dasar hukum No. 4 /2016 Tentang Tapera > PP No. 21 /2024 Tentang penyelenggaraan Tapera sebagai revisi PP No. 25 tahun 2024.
peserta tapera terdiri dari ASN, WNA dengan lama tinggal di indonesia selama 6 bulan, TNI/POLRI besaran iuran Tapera 3% 2,5% ditanggung pekerja kemudian 0,5% ditanggung pemberi kerja. Penerima manfaat Tapera adalah masyarakat berpenghasilan rendah (BPR) penghasilan minimal 7juta bagi yang belum menikah dan 8juta bagi yang sudah menikah, masa kepesertaan Tapera selama 12 bulan.
Fasilitas Tapera ialah kredit pemilikan rumah (KPR) kredit bangunan rumah (KBR) kredit renovasi rumah (KRR) tenor panjang hingga 20 tahun,suku bunga tetap dibawah suku bunga pasar. Banyak masyarakat indonesia tidak setuju dengan adanya Tapera ini karena tidak sedikit yang merasa terbebani dengan adanya Tapera iniÂ
Pakar sebut Tapera bertentangan dengan UUD 1945 karena menyalahi amanah pasal 28H ayat 1 yang mendasari lahirnya UU 4/2016 tentang Tapera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H