Mohon tunggu...
Fathir Ikhsan
Fathir Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : muhammad fathir f. I TTL : 19 Mei 2004 Hobby : main sepak bola Alamat : Sadeng Kidul rt02/02

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kontroversial Tapera

13 Juli 2024   23:19 Diperbarui: 13 Juli 2024   23:42 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tapera adalah tabungan  penyimpanan dana dalam jangka waktu tertentu yang dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan ke peserta tapera ketika masa akhir kepesertaan.Dasar hukum No. 4 /2016 Tentang Tapera > PP No. 21 /2024 Tentang penyelenggaraan Tapera sebagai revisi PP No. 25 tahun 2024.

peserta tapera terdiri dari ASN, WNA dengan lama tinggal di indonesia selama 6 bulan, TNI/POLRI besaran iuran Tapera 3% 2,5% ditanggung pekerja kemudian 0,5% ditanggung pemberi kerja. Penerima manfaat Tapera adalah masyarakat berpenghasilan rendah (BPR) penghasilan minimal 7juta bagi yang belum menikah dan 8juta bagi yang sudah menikah, masa kepesertaan Tapera selama 12 bulan.

Fasilitas Tapera ialah kredit pemilikan rumah (KPR) kredit bangunan rumah (KBR) kredit renovasi rumah (KRR) tenor panjang hingga 20 tahun,suku bunga tetap dibawah suku bunga pasar. Banyak masyarakat indonesia tidak setuju dengan adanya Tapera ini karena tidak sedikit yang merasa terbebani dengan adanya Tapera ini 

Pakar sebut Tapera bertentangan dengan UUD 1945 karena menyalahi amanah pasal 28H ayat 1 yang mendasari lahirnya UU 4/2016 tentang Tapera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun