Mohon tunggu...
FATHIR A
FATHIR A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobo saya olahraga kepribadian agak humoris dan konten yang saya suka tentang motivasi pengembangan diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Implementasi Nilai-Nilai Pancasila di Era Digitalisasi

22 Oktober 2024   23:43 Diperbarui: 23 Oktober 2024   00:10 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunaan Teknologi untuk Kesejahteraan Bersama: Teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Misalnya, aplikasi kesehatan, pendidikan, dan layanan publik yang mudah diakses dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penggunaan teknologi ini harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kebijaksanaan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

*Akses dan Kesetaraan Digital:

Pemerataan Akses Internet: Salah satu bentuk keadilan sosial di era digital adalah memastikan seluruh masyarakat, dari daerah yang besar hingga daerah yang terpencil yang memiliki akses yang sama terhadap internet dan teknologi informasi.

Literasi Digital: Meningkatkan kemampuan literasi digital masyarakat yang baik seperti konten tentang edukasi, motivasi, dan pembelajaran. agar mereka dapat memanfaatkan teknologi dengan bijak dan produktif.

Penggunaan Teknologi untuk Kesejahteraan Sosial:

E-Government: Pemerintah dapat menggunakan teknologi untuk memberikan layanan publik yang lebih efisien dan transparan, seperti e-KTP, e-health, dan e-education.

Platform Sosial: Memanfaatkan platform digital untuk kegiatan sosial seperti penggalangan dana, bantuan bencana,bansos, dan program sosial lainnya.

*Etika dan Keamanan Digital:

Etika Berinternet: Mengajarkan etika dalam berinternet, seperti menghormati hak privasi orang lain, tidak menyebar kebencian terhadap orang lain, tidak menyebarkan hoaks, dan berperilaku sopan di dunia maya.

Keamanan Siber: Melindungi data pribadi dan informasi sensitif dari ancaman siber seperti hacking dan cyberbullying.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun