Konstitusi ialah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Dalam konteks organisasi atau negara, Mahkamah Konstitusi dalam Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menerangkan bahwa pengertian konstitusi terikat dalam pembentukan atau kelahiran suatu organisasi.
Lebih lanjut, pengertian konstitusi adalah kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring perkembangan zaman.
Problematika yang ramai sebelum pemilihan umum yakni lolosnya pencalonan gibran menjadi cawapres
putusan MK terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu memberi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) saat bapaknya, Joko Widodo, masih menjabat dan berkuasa sebagai presiden pada waktu pemilihan, yaitu 14 Februari 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres maupun cawapres asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.dari keputusan ini lah banyak masyarakat yang ramai Memperbincangkan terkait ini. Di kutip dari pengakuan gibran yakni, Gibran mengungkapkan bahwa Prabowo memintanya berkali-kali agar menjadi pendamping Menteri Pertahanan itu pada Pilpres 2024 mendatang.
Gibran yang kini berusia 36 tahun adalah putra pertama Presiden Jokowi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Dari sinilah lantas siapa pihak yang di untungkan dan pihak mana yang di rugikan?
Ada beberapa yang menilai pihak yang untung ialah gibran rakabuming raka. Dari putusan itu lah gibran mendapatkan pintu untuk mencalonkan sebagai cawapres. Dan pihak ke dua yang beruntung yakni perabowo subianto karna mendapatkan dukungan dari jokowi yang saat ini masih menjabat sebagai presiden. Dari situlah muncul beberapa problematika yang mungkin sebagian orang ada yang tidak Terima dengan keputusan tersebut.
Adapun faktor-faktor lolosnya gibran rakabuming raka ke MK yakni: Sebagaimana diketahui, MK telah menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.