Mohon tunggu...
Muhammad Fathan Junaidi
Muhammad Fathan Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Hobi = Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dalam Konteks Pancasila sila Ke-5

27 November 2022   08:29 Diperbarui: 27 November 2022   08:30 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dalam masyarakat. Perlakuan terhadap orang Indonesia adil di semua bidang, baik ekonomi, hukum, politik, pendidikan, budaya, dan sosial.

Keadilan sosial juga memerlukan keseimbangan antara ruang pribadi dan publik. Kebenaran mencakup kebenaran yang memenuhi tuntutan kehidupan spiritual secara seimbang karena menggabungkan keberadaan jasmani dan rohani.


Kalimat kedua alinea pembukaan UUD 1945 menjelaskan maksud Amanat Kelima sebagai berikut: “Dan perjuangan rakyat Indonesia datang pada saat yang menggembirakan dan membawa mereka dengan selamat ke pintu masuk kemerdekaan Indonesia.

Tampaknya orang Indonesia lebih sering ingin merasakan kebahagiaan yang sama. Setiap orang dalam masyarakat dapat merasa puas jika ada kesejahteraan yang merata. Keinginan setiap orang dalam masyarakat untuk hidup dalam kedamaian dan keharmonisan adalah hasil dari kebahagiaan ini.

Setiap orang Indonesia harus berlaku adil jika ingin melihat rakyatnya menikmati kemakmuran yang berkeadilan. Sikap dan perilaku yang adil dimasukkan ke dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak hanya oleh negara tetapi juga oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, keadilan sosial ini harus dilaksanakan secara sistematis.

Menurut negara Pancasila, atau lebih tepatnya sila ke-5, keadilan sosial disebutkan sebagai kewajiban negara di Indonesia. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” adalah sila keenam Pancasila. Sesuai dengan sila kelima, seluruh rakyat Indonesia memiliki akses terhadap keadilan sosial secara merata. Akibatnya, di mata hukum dan negara, setiap masyarakat di Indonesia adalah sama. Alhasil, orde kelima mengungkapkan tekad negara dan negara Indonesia untuk mencapai keadilan sosial. Untuk mencapai keadilan sosial, bangsa dan negara (pemerintah) harus bekerja sama. Salah satu bentuk “Gotong Royong” yang telah ada sejak masa penjajahan Indonesia adalah kerjasama nasional.

bangsa yang otonom, bersatu, berdaulat, adil, dan kaya “memiliki prinsip, kewajiban, dan hak yang sama; pada hakekatnya rakyat mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan takdirnya. Keadilan ini meliputi segala aspek kehidupan, termasuk hak dan kewajiban setiap orang. Keadilan sosial menuntut kita mendahulukan kebutuhan masyarakat di atas kepentingan kita sendiri Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga harus adil, siapa saja yang melanggar akan dihukum, tidak peduli dari mana asalnya.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah sila kelima Pengakuan atas semua hak milik perorangan yang disebut dalam perintah kelima sebagai hak asasi manusia, asalkan negara menjunjung tinggi dan menjamin hak-hak tersebut.

Keadilan merupakan persoalan krusial bagi masyarakat Indonesia. Sila kelima Pancasila menegaskan bahwa keadilan sosial adalah keadilan yang menyangkut aspek eksistensi material dan spiritual dalam masyarakat. Di banyak sektor, seperti ekonomi, hukum, politik, pendidikan, budaya, dan masyarakat, orang Indonesia diperlakukan sama.

Keadilan sosial juga memerlukan keseimbangan antara ruang pribadi dan publik. Kebenaran juga mencakup kebenaran yang menyeimbangkan kebutuhan kehidupan spiritual, karena ini berkaitan dengan kehidupan jasmani dan rohani. “Dan perjuangan bangsa Indonesia telah tiba pada waktu yang beruntung, yang pasti akan membawa bangsa Indonesia ke pintu gerbang Indonesia merdeka, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” adalah arti

dari Kelima Amanat alinea kedua Pembukaan UUD 1945. Ini mengacu pada nilai dan kewajiban dan hak; pada hakekatnya manusia mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan perannya.

orang yang percaya bahwa mereka menerima perlakuan yang adil. adalah sistem pemerintahan yang dapat menjaga keadilan bagi warganya. Secara umum, negara-negara yang mencapai hal ini mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban penduduknya. Akibatnya, penghuninya menikmati keamanan, ketenangan, dan kekayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun