Mohon tunggu...
Muhammad Fathan Junaidi
Muhammad Fathan Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Hobi = Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dalam Konteks Pancasila sila Ke-5

27 November 2022   08:29 Diperbarui: 27 November 2022   08:30 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 c) Tidak mengganggu atau menghalangi proses pengadilan hak asasi manusia dengan cara apapun.

 d) Dalam hal terjadi pelanggaran HAM, memberikan informasi atau laporan kepada aparat penegak hukum dan organisasi HAM. 

                  a) Jika penyelesaian ditolak oleh pengadilan hak asasi manusia, dorongan untuk menerimanya. Namun demikian, dengan harapan terwujudnya dan perlindungan HAM yang lebih baik di masa mendatang, pemerintah berupaya untuk melindungi penduduknya dari hak-hak asasi manusia tersebut di atas.Mengapa seluruh negara Indonesia perlu mendukung pembelaan HAM? Karena hak asasi manusia adalah kebebasan mendasar yang harus dinikmati setiap orang.

                   b) Hak asasi manusia sangat dihormati dan ditentang oleh semua sistem agama. 

                   c) Jika nilai-nilai kemanusiaan itu juga dapat dijunjung tinggi dan diperhatikan dengan baik, maka cita-cita bangsa Indonesia akan tercapai.

                   d) Di antara negara-negara lain, Indonesia menerapkan hak asasi manusia melalui langkah-langkah praktis. 

                                  a)Menyertakan hak asasi manusia dalam undang-undang yang berbeda. Padahal, sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah cukup toleran terhadap hak asasi manusia. Misalnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta beberapa klausula, peraturan perundang-undangan, dan undang-undang yang berdampak pada keluaran pemerintah, semuanya tercakup dalam Pancasila.

                                  b) Adopsi dan ratifikasi perjanjian hak asasi manusia internasional Indonesia telah terlibat dalam ratifikasi sejumlah undang-undang hak asasi manusia internasional. 

                                  c) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia.

Sesuai dengan cita-cita kemanusiaan yang harus dijaga dan dipertahankan, pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia harus ditingkatkan. Meningkatkan rasa hormat terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan juga dapat dilihat sebagai peningkatan kesadaran. Mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui tindakan praktis adalah manfaat lain dari pemberdayaan selain mengangkatnya untuk didiskusikan di depan umum.

Pada hakikatnya, Pancasila adalah seperangkat prinsip moral yang berakar pada cita-cita tinggi budaya Indonesia dan telah tumbuh sepanjang sejarah panjang negara ini. Hukum Pancasila memiliki tempat yang signifikan dalam budaya Indonesia. Ketuhanan adalah perintah pertama, oleh karena itu semua orang Indonesia harus selalu takut akan Tuhannya dan bebas untuk menerima kepercayaan apa pun yang mereka pilih. Bangsa Indonesia senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam bentuk hak asasi manusia, yang dijunjung tinggi oleh negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini ditunjukkan dengan sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan yang adil dan beradab adalah perintah ketiga, yang berarti bahwa bangsa Indonesia harus selalu menjunjung tinggi rasa persatuan nasional untuk melaksanakan tujuan negara Indonesia. Pilar keempat adalah demokrasi, yang diatur oleh prinsip musyawarah perwakilan, yang menurutnya semua keputusan di Indonesia selalu dibuat oleh rakyat sendiri. Prinsip terakhir adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas keadilan dan harus dilaksanakan tanpa bias.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun