Mohon tunggu...
Fathan Ali
Fathan Ali Mohon Tunggu... Administrasi - Pascasarjana Magister Hukum Universitas Indonesia

“a high civilization is a pyramid, it can stand only upon a broad base; its prerequisite is a strongly and soundly consolidated mediocrity” peradaban yang tinggi adalah ibarat piramida, ia hanya bisa bertahan atas suatu landasan yang luas prasyaratnya ialah hal-hal tanggung yang dikonsolidasikan secara tangguh dan ampuh.”

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nota kesepakatan Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA), Indonesia, dan AEC 2015

28 Mei 2016   21:18 Diperbarui: 4 April 2017   18:12 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

              Untuk mencapai maksud tersebut, pada tahun 1969 ASEAN menyetujui dibentuk suatu komisi yang ditugaskan melalui studi mengenai kerjasama ekonomi ASEAN. Komisi ini terdiri dari para ahli ekonomi ECAFE, FAO, UNCTAD,dan ECOSOC PBB, yang dipimpin oleh Prof. Gunnal Kansu dari Turki dan Prof. E.A.G. Robinson dari Swedia. Dalam kerjasama ASEAN ada tiga model kerjasama dalam bidang ekonomi, yaitu sebagai berikut:

  • Agar dilakukan liberalisasi perdagangan secara selektif dan bertahap, yang pada saatnya nanti dapat dikembangkan sebagai pola perdagangan bebas.
  • Agar dilakukan kerjasama dalam bidang industri dengan mendirikan proyek-proyek industri bersama dalam bentuk package deal dan industri-industri yang bersifat komplementer.
  • Agar dilakukan kerjasama dalam bidang keuangan, seperti bidang perbankan dan asuransi.

           Penunjang tercapainya tiga model perekonomian diatas yang dilakukan oleh ASEAN dengan melaksanakan program-program yang berkesinambungan satu sama lain, seperti halnya wacana diadakannya pasar bebas ASEAN  dalam sistem AFTA (ASEAN Free Trade Area) membuat perdagangan lintas negara di wilayah Asia Tenggara tidak lagi dipersulit dengan adanya prasyarat administratif yang harus dipenuhi.

             Program ASEAN tidak hanya AFTA, akan tetapi, masih ada program dengan pembentukan sistem Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015) dengan dasar hukum yang ditetapkan dalam blueprintAEC 2015. Dalam menopang dan menunjang gagasan mengenai hadirnya MEA 2015 tersebut diinisiasi dibentuknya suatu nota kesepakatan antara negara-negara di wilayah Asia Tenggara dengan meratifikasi Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) ditahun 2012. Yang berisikan penunjangan terhadap investor-investor yang menanamkan modalnya ke dalam suatu perusahaan untuk menunjang MEA 2015.

Penulis :Fathan Ali Mubiina, (Research and Development Division of Legal Consult and Legal Aid Students Bereau, BIKOHUMA)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun