The Governments of Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic, Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand and the Socialist Republic of Viet Nam.
Ini membuktikan bahwa telah terpenuhinya unsur yang kedua yaitu, subyek hukum internasional negara regional ASEAN.
Kemudian, unsur yang ketiga berbentuk tertulis, apabila dilihat draft ACIA ini membuktikan bahwa sudah terpenuhinya unsur ketiga dimana draft tersebut menjadi suatu produk perjanjian investasi di tingkat ASEAN, yang tentunya para pihak haruslah memiliki bukti tertulis adanya perjanjian. Inilah yang dimaksudkan harus adanya bentuk tertulis suatu perjanjian internasional, guna membuktikan eksistensi dari perjanjian, dan dapat di harmonisasikan dengan keadan nasional terhadap isi substansi dari ACIA tersebut.
Unsur yang keempat yaitu, obyek tertentu. Dimana dalam perjanjian ACIAini membahas mengenai objek “Investasi” para investor di wilayah ASEAN supaya kepentingannya dapat diakomodir dan diwadahi. Tentu hal demikian sudah jelas dicantumkan dalam isi persetujuan tersbebut. Hanya saja setiap negara apakah dapat menyepakatinya atau tidak.
Unsur terakhir yaitu, tunduk pada ketentuan hukum internasional, untuk mengantisipasi keadaan konflik antar negara apabila hukum internasional itu tidak dindahkan. Maka, sesuai pendapat I Wayan Parthiana tersebut, pentingnya memasukan unsur tunduk pada hukum internasional. Apabila melihat isi dari ACIA tidaklah menjadi suatu persetujuan dan atau perjanjian yang bertentangan dengan Hukum Internasional.
Maka, bentuk pengakuan Indonesia terhadap hadirnya ACIAmelihat perkembangan berita dan informasi di media-media di Indonesia. Direktur Kerjasama Asean pada Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, pada ASEAN Economic Ministers (AEM) ke-43 di Manado, Indonesia tahun 2011, telah menyepakati hadirnya ACIAini. Setelah meratifiasi ACIAtersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan DNI atau Daftar Negatif Investasi yang baru bertujuan membentuk standar investasi yang sesuai dengan isi ACIA.
Dengan diratifikasikannya pada tahun 2014, dibentuklah Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2014 tentang Penanaman Modal Asing, sebenarnya walaupun Indonesia tidak meratifikasi ACIAIndonesia telah lebih dahulu memiliki pengakuan dan legalitas terhadap penanaman modal ataupun penanaman modal asing. Yang dibuktikan dengan adanya UU No. 1 tahun 1969 yang secara khusus mengatur penanaman modal asing atau investasi asing.
Pengakuan substansi ACIA telah dibuktikan secara yuridis dengan diberlakukannya suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan memperkuat sistem investasi di Indonesia supaya harmonis antar satu negara dengan negara lainnya.
Hubungan Kausalitas ACIAdengan AEC 2015
Istilah Asia Tenggara pertama kali diperkenalkan oleh pasukan sekutu yang terdapat di wilayah Asia Tenggara pada waktu itu dengan nama komando Asia Tenggara. Seiring berjalannya waktu, berdasarkan kesamaan penderitaan atas penjajahan yang dilakukan oleh negara-negara eropa dan asia timur, negara-negara di wilayah asia tenggara membentuk suatu organisasi internasional regional yang bernama ASEAN.
Sejak di deklarasikan di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, ASEAN memiliki program-program unggulan di bidang perekonomian. Sejak berdirinya organisasi internasional regional ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara-negara anggotanya dengan semangat persaudaraan dan semangat persamaan. Bahkan dalam Piagam ASEAN disebutkan secara spesifik akan berusaha sekuat tenaga unntuk melakukan kerjasama ekonomi seefektif mungkin diantara sesamanya melalui perluasan perdagangan di wilayah Asia Tenggara.