- Permendag No.7/2017 - “Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/2007 – “Penerbitan SIUP” (aturan baru SIUP akan tetap berlaku selama perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha);
- Permendag No.8/2017 Perubahan Kedua Atas Permendag No.37/2007 – “Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan”.
- Perpres No.74/2017 - “Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik”;
- Permenkominfo No.7/2018 – “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika”. (Psl.73);
- PP No.24/2018 tentang “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)”;
- PP No.71/2019 – “Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik”; semua perusahaan berbasis “digital online” wajib mendafatarkan (PSE).
Dokumen-Dokumen Legalitas, diantaranya:
- SIUP_Surat Izin Usaha Perdagangan: permohonan untuk mendapatkan dokumen SIUP harus didasarkan pada PP No.24/2018_Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Persyaratan SIUP, yaitu: Akta Pendirian Usaha, KTP, NPWP, izin tempat usaha hingga laporan keuangan perusahaan;
- NPWP_Nomor Pokok Wajib Pajak: pajak perusahaan Start-Up harus dilaporkan dalam SPT Tahunan setiap tahunnya, diatur dalam UU No.28/2007_Perubahan Ketiga Atas UU No.6/1983_Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- IUI_Izin Usaha Industri: wajib dimiliki bagi semua tipe perusahaan Start-Up dalam website “digital platform” yang melakukan “Komersialisasi”;
- TDP_Tanda Daftar Perusahaan: tertuang dalam Permendag No.8/2017_Perubahan Kedua Atas Permendag No.37/2007_Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.