Mohon tunggu...
Fatchurrohman
Fatchurrohman Mohon Tunggu... Tentara - TNI AL

Downhill Cycling

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Startup "Tokopedia" dalam Tinjauan Aspek Hukum yang Perlu Diketahui

5 Agustus 2022   00:59 Diperbarui: 5 Agustus 2022   01:07 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melalui konsep 3DNA yaitu “Focus on Cunsumer–Growth Mindset-Make it Happen it Better”, Tokopedia mempunyai tujuan yang mulia untuk mencapai pemerataan ekonomi bersama, tentunya hal ini akan mebawa dampak yang postif bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Start-Up Dalam Tinjauan Aspek Hukum yang Perlu Diketahui

Memulai perjalanan bisnis bukanlah pekerjaan yang mudah karena banyak kepatuhan hukum yang harus dijalani dan diikuti untuk membangun bisnis tersebut. 

Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang legalitas badan hukum sebelum meletakkan dasar bisnis baru. 

Mengetahui Aspek Hukum bisnis dapat membantu setiap perusahaan Start-Up mencegah hal-hal yang tidak diinginkan khususnya dalam permasalahan hukum baik dalam hal ketenagarkerjaan, birokrasi, hubungan bisnis, politik, sosial, masyarakat, rekan bisnis dan faktor-faktor penyebat lainnya. 

Memperhatikan aspek hukum dalam bisins yang berkaitan dengan Start-Up akan membawa dampak yang positif bagi perkembangan bisnis Start-Up itu sendiri, salah satunya adalah untuk mencegah atau meminimalisir agar tidak terjadinya akibat pelanggaran hukum yang bisa berujung di meja hijau. 

Untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum atau hal-hal yang bisa berdampak kurang baik pada bisnis dan bisa merugikan banyak pihak, maka ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pendiri perusahaan “Start-Up. Aspek-aspek hukum bisnis dalam dasar landasan legalitas dokumen bisnis “Start-Up” yang wajib dan dipatuhi, diantaranya sbb:

Dasar Hukum:

- UU No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.6/1983 - “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”;

- UU No.11/2008 - “Informasi dan Transaksi Elektronik”;

- UU No.7/2014 - “Perdagangan”;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun