Melalui konsep 3DNA yaitu “Focus on Cunsumer–Growth Mindset-Make it Happen it Better”, Tokopedia mempunyai tujuan yang mulia untuk mencapai pemerataan ekonomi bersama, tentunya hal ini akan mebawa dampak yang postif bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
Start-Up Dalam Tinjauan Aspek Hukum yang Perlu Diketahui
Memulai perjalanan bisnis bukanlah pekerjaan yang mudah karena banyak kepatuhan hukum yang harus dijalani dan diikuti untuk membangun bisnis tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang legalitas badan hukum sebelum meletakkan dasar bisnis baru.
Mengetahui Aspek Hukum bisnis dapat membantu setiap perusahaan Start-Up mencegah hal-hal yang tidak diinginkan khususnya dalam permasalahan hukum baik dalam hal ketenagarkerjaan, birokrasi, hubungan bisnis, politik, sosial, masyarakat, rekan bisnis dan faktor-faktor penyebat lainnya.
Memperhatikan aspek hukum dalam bisins yang berkaitan dengan Start-Up akan membawa dampak yang positif bagi perkembangan bisnis Start-Up itu sendiri, salah satunya adalah untuk mencegah atau meminimalisir agar tidak terjadinya akibat pelanggaran hukum yang bisa berujung di meja hijau.
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum atau hal-hal yang bisa berdampak kurang baik pada bisnis dan bisa merugikan banyak pihak, maka ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pendiri perusahaan “Start-Up. Aspek-aspek hukum bisnis dalam dasar landasan legalitas dokumen bisnis “Start-Up” yang wajib dan dipatuhi, diantaranya sbb:
Dasar Hukum:
- UU No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.6/1983 - “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”;
- UU No.11/2008 - “Informasi dan Transaksi Elektronik”;
- UU No.7/2014 - “Perdagangan”;