Mohon tunggu...
Muhammad Niki Ade Saputro
Muhammad Niki Ade Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Muhammad Niki Ade Saputro, Pasuruan 30 September 2004. Anak ke 2 dari 3 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pancasila dalam Membentuk Kebijakan Ekonomi Nasional

3 Januari 2024   09:48 Diperbarui: 3 Januari 2024   09:55 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem Ekonomi Pancasila Menurut Mubyarto Sistem Ekonomi Pancasila adalah "aturan main" kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ciri Ekonomi Pancasila menurut Mubyarto:
a. Pengembangan koperasi penggunaan insentif sosial dan moral.
b. Komitmen pada upaya pemerataan.
c. Kebijakan ekonomi nasionalis.
d. Keseimbangan antara perencanaan terpusat.
e. Pelaksanaan secara terdesentralisasi.

Sistem perekonomian Pancasila adalah seluruh lembaga perekonomian yang dilaksanakan atau digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mencapai tujuannya. Landasan ideal sistem perekonomian Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 Sistem perekonomian Indonesia merupakan sistem perekonomian yang berorientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa (penerapan etika dan moralitas agama); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak ada pemerasan dan eksploitasi); Persatuan Indonesia (implementasi persatuan, asas kekeluargaan, sosial nasionalisme, dan sosial demokrasi dalam perekonomian); Demokrasi (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); dan keadilan sosial (yang pokok persoalannya adalah adanya kesetaraan/emansipasi, kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan individu.) Dalam sistem ekonomi Pancasila, keadilan sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
Kelebihan sistem ekonomi Pancasila adalah diantaranya:
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan;
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara;
c. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
d. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula;
e. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak;
f. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
g. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum;
h. Fakir miskin dan anak terlantar diurus dan dijamin oleh negara.

Sedangkan kekurangannya adalah diantaranya:
a. Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan);
b. Sistem terpusat, yang dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga masyarakat;
c. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

2.2 Upaya Yang Dapat Dilakukan Untuk Membangun Ekonomi Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi

Pada dasarnya Globalisasi merupakan proses perubahan yang cepat dan ber-kompetisi yang tinggi, serta menempatkan Indonesia pada posisi yang tampak lemah, sehingga Indonesia harus dapat membangun kekuatan yang bisa diciptakan melalui:
1. Membangun nasionalisme konsumen agar mencintai produk dalam negeri,
2. Mendorong dan memfasilitasi agar SDM yang dimiliki dapat menguasai teknologi dan mampu bersaing,
3. Memperkuat asosiasi-asosiasi ahli untuk melindungi kepentingan profesi,
4. Memperkuat market ekonomi dalam negeri untuk memasarkan produk lokal ke kancah yang lebih luas,
5. Melakukan pembaruan hukum yang dapat memproteksi tanpa melanggar kesepakatan global yang sudah ditandatangani Indonesia.

Penerapan Pancasila dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni dalam mekanisme harga dan sosial, bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan,penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa ketidakadilan dalam kegiatan ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga perlu
pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila yang dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).
Ekonomi menurut Pancasila berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya
Meski ada persaingan, namun mereka tetap mempunyai tujuan yang sama, yaitu tidak menciptakan persaingan bebas yang saling membunuh. Dengan demikian, pengusaha Indonesia tidak menjalankan usahanya berdasarkan persaingan bebas, meskipun ada beberapa di antara mereka yang melakukan hal tersebut mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena praktik kehidupan ekonomi harus bertumpu pada keluarga. Interaksi kemudian perjanjian antar pengusaha menguntungkan keduanya dan tidak saling merugikan. Reformasi hukum ekonomi Indonesia harus bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang ditopang oleh nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah dan sikap hidup masyarakat yang menjadi pedoman dalam segala bidang kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pancasila mengandung asas gotong royong dan sebenarnya merupakan inti dari reformasi hukum ekonomi, yaitu menetapkan gotong royong sebagai nilai yang harus dilaksanakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi terwujudnya dan pemajuan kesejahteraan rakyat. semua orang Indonesia.

BAB 3 PENUTUP
KESIMPULAN
Menurut Mubyarto Sistem Ekonomi Pancasila adalah "aturan main" kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila disini memiliki peran penting sebagai falsafah bangsa Indonesia untuk menjaga penerapan nilai-nilai luhur dan rasa keadilan masyarakat serta menyaring ideologi maupun metode-metode lain yang curang dan tidak jujur. Lebih jauh, pengaruh era globalisasi menuntut adanya pengendalian yang baik agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dan memeratakan kesejahteraan.

Menurut Pancasila, perekonomian didasarkan pada asas kekompakan, kekeluargaan, yaitu faktanya walaupun ada persaingan, namun tetap ada karena kesamaan tujuan, sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang saling membunuh. Penerapan Pancasila dalam bidang perekonomian merupakan penerapan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada keselarasan mekanisme harga dan sosial, bukan mekanisme pasar, yang bertujuan untuk perekonomian kerakyatan, sehingga masyarakat dapat terbebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan. /ketergantungan, perasaan diri. masalah dan rasa ketidakadilan di masyarakat. Kegiatan ekonomi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

DAFTAR PUSTAKA
Kuncoro, M. (2001). Sistem Ekonomi Pancasila: Antara Mitos dan Realitas.
Tinjauan buku Mubyarto Membangun Sistem Ekonomi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Vol. 16, No. 1, Repository UGM (hlm.88 -- 96)

Tahir, MI (2015). Penerapan Sistem Ekonomi Pancasila dalam Pembelajaran Ekonomi Pada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 6(6),REPOSITORI UNIVERSITAS NEGERI MALANG (hlm 66-69)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun